Kamis, Juni 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguVerifikasi Faktual Parpol Dimulai, Bawaslu Kotamobagu Lakukan Pengawasan Melekat

Verifikasi Faktual Parpol Dimulai, Bawaslu Kotamobagu Lakukan Pengawasan Melekat

DetailNews.id, Kotamobagu – Tahapan pemutakhiran data partai politik di Kota Kotamobagu memasuki proses verifikasi faktual. Pada tahapan ini, Bawaslu Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan KPU berjalan sesuai prosedur melalui pengawasan langsung di lapangan, Rabu (24/6/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan KPU Kota Kotamobagu Nomor 164/PL01.1-SD/7174/2026 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Alamat Tetap Kantor Partai Politik di Kota Kotamobagu.

Pada hari pertama pelaksanaan verfak, KPU Kota Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap dua sekretariat partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Verifikasi dilakukan untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, serta keterwakilan perempuan yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain memastikan validitas data, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas administrasi partai politik sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Proses verifikasi KPU Kota Kotamobagu dipimpin langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, didampingi Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Ivan B. Tandayu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Heriyana Amir, serta jajaran staf KPU.

Sementara itu, tim pengawasan Bawaslu Kota Kotamobagu dipimpin Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yulianus Ferdinand Pelealu serta jajaran sekretariat.

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, mengatakan pengawasan verfak partai politik difokuskan pada empat aspek utama yang menjadi indikator pemenuhan syarat partai politik.

“Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik kali ini kami fokuskan pada empat poin penting, yaitu pemenuhan terkait kepengurusan, keanggotaan, keberadaan sekretariat tetap, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Yunita.

Menurutnya, keempat aspek tersebut menjadi elemen penting dalam memastikan data organisasi partai politik valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan.

Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Kotamobagu, Yulianus Ferdinand Pelealu, menjelaskan bahwa pengawasan akan berlangsung intensif hingga batas waktu pelaporan tahap pertama pada 25 Juni 2026.

“Kami akan mengawasi proses ini secara intensif hingga batas waktu pelaporan tanggal 25 Juni 2026. Namun, pengawasan akan terus berlanjut secara berkala pada semester berikutnya untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan partai politik,” jelas Yulianus.

Ia menambahkan, verfak memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan validitas dan kepatuhan partai politik terhadap aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian data kepengurusan, keanggotaan, keberadaan sekretariat, maupun keterwakilan perempuan dapat berdampak pada tahapan verifikasi berikutnya.

Karena itu, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi langkah strategis agar seluruh informasi yang tercatat dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Kota Kotamobagu juga melaksanakan pengawasan digital melalui SIPOL untuk memastikan kesesuaian antara data dalam sistem dengan kondisi faktual.

Seluruh hasil pengawasan, termasuk dinamika maupun temuan selama proses verifikasi, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi serta memastikan seluruh partai politik memenuhi persyaratan administrasi dan faktual secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peliput : Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments