DetailNews.id, Kotamobagu – Penguatan tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi perhatian Pemerintah Kota Kotamobagu. Melalui rapat evaluasi, pemerintah daerah menegaskan pentingnya disiplin aparatur, kepatuhan administrasi, dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, kepala desa harus memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, serta kewajiban yang melekat pada jabatannya.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.
Menurutnya, masih terdapat kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun belum sepenuhnya memperhatikan aspek administrasi, koordinasi pemerintahan, serta kewajiban pelaporan.
Karena itu, Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu kewajiban kepala desa adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Wali Kota pada setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Sahaya menjelaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.
“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban, serta konsekuensinya,” ungkap Sahaya.
Selain mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, rapat tersebut juga membahas capaian penerimaan pajak daerah. Pemkot Kotamobagu meminta para sangadi dan lurah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh aparatur desa dan kelurahan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi, menjaga tertib administrasi, serta menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Peliput : Owen






