DetailNews.id, Tarakan – Anggota DPRD Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat dari berbagai lapisan tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman terkait kondisi keuangan daerah serta pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Utara.
Di hadapan peserta sosialisasi, Supa’ad menjelaskan bahwa berbagai kegiatan yang dilaksanakan DPRD, termasuk sosialisasi perda, merupakan bagian dari upaya menghadirkan manfaat anggaran daerah secara langsung kepada masyarakat.
“Pajak yang selama ini dibayarkan masyarakat juga kembali kepada masyarakat melalui kegiatan seperti ini. Ada biaya transportasi peserta, konsumsi, sewa tempat, dan kebutuhan lainnya yang mendukung pelaksanaan sosialisasi,” ujar Supa’ad.
Ia juga menanggapi pandangan publik yang kerap menyoroti besarnya anggaran DPRD, khususnya pada pos kegiatan dan konsumsi. Menurutnya, anggaran tersebut tidak semata digunakan untuk kebutuhan internal lembaga, melainkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Sering kali yang terlihat hanya angka besarnya. Padahal di dalamnya ada kegiatan reses, sosialisasi perda, pertemuan dengan masyarakat, dan berbagai agenda penyerapan aspirasi lainnya. Jadi manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Supa’ad turut mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang keuangan daerah menjadi lebih terbatas dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“APBD kita saat ini mengalami tekanan yang cukup besar sehingga pemerintah harus melakukan berbagai penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang telah direncanakan,” ungkapnya.
Menurut Supa’ad, situasi tersebut berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang sebelumnya telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat dokumen perencanaan itu disusun, asumsi pendapatan daerah masih berada dalam kondisi normal.
“Ketika RPJMD disusun, proyeksi kemampuan keuangan daerah masih cukup baik. Namun seiring perkembangan yang terjadi, pemerintah harus menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi fiskal yang ada saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia pun berharap kondisi keuangan daerah dapat kembali membaik dalam beberapa tahun mendatang.
“Mudah-mudahan kondisi fiskal daerah segera pulih sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara, Nurdin, mengatakan tekanan fiskal tidak hanya dialami Kalimantan Utara, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah.
Nurdin menjelaskan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, terdapat pula pendapatan transfer yang memiliki kontribusi besar terhadap kemampuan fiskal daerah.
Ia menyebutkan, total pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,27 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,47 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi maupun belanja modal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peliput: Raden






