DetailNews.id, Kotamobagu – Setelah muncul pemberitaan terkait rekomendasi DK PWI Sulut terhadap Tomi Maringka, Ketua DK PWI Sulut Satrin Lasama memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan organisasi dan proses hukum yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Satrin menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut rekomendasi DK PWI Sulut tidak dapat dijadikan acuan oleh pihak pelapor di Mapolres Kotamobagu.
Menurut Satrin, pemberitaan tersebut muncul karena adanya kekeliruan memahami substansi penjelasan yang disampaikannya saat konferensi pers di Aula Kominfo Kota Kotamobagu, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara terhadap Tomi Maringka telah mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/ART) PWI, khususnya Pasal 11 tentang jenis sanksi organisasi.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat diberikan kepada anggota, yakni:
- Peringatan
- Peringatan keras
- Pemberhentian sementara (skorsing)
- Pemberhentian tetap (pemecatan)
“Sanksinya jelas. Jika ada anggota yang dengan sengaja memberitakan sesuatu tanpa melakukan konfirmasi dan tidak memenuhi hak jawab, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pemberhentian sementara serta tidak diperbolehkan melakukan aktivitas peliputan selama dua tahun,” jelas Satrin.
Ia menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan DK PWI Sulut hanya berlaku dalam lingkup organisasi. Namun apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Rekomendasi ini sifatnya internal, tetapi jika kemudian digunakan untuk penguatan hukum atas laporan, tidak menjadi persoalan. Bahkan saya siap jika nantinya dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Satrin juga meminta agar penjelasannya tidak dipelintir seolah-olah memberikan pembelaan terhadap Tomi Maringka dalam proses hukum yang berjalan.
“Jangan dipelintir pemberitaan seakan saya memberikan ruang pembelaan terhadap Tomi. Urusannya dengan aparat penegak hukum adalah urusan pribadi, karena dalam dirinya tidak lagi melekat status wartawan. Artinya, UU Pers tidak lagi melindungi kesalahannya di mata hukum,” pungkasnya.
Ia berharap insan pers dapat menyajikan informasi secara utuh dan memahami perbedaan antara sanksi organisasi dengan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Peliput : Owen






