BerandaEdukasiRaih Gelar Doktor Cumlaude, Aktivis Buruh Ema Liliefna Dorong Perusahaan Wajib Menjunjung...

Raih Gelar Doktor Cumlaude, Aktivis Buruh Ema Liliefna Dorong Perusahaan Wajib Menjunjung Kesetaraan Gender

DetailNews.id, Jakarta – Aktivis buruh perempuan sekaligus Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), Dr. Ema Liliefna, SH, MH, resmi meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan predikat cumlaude.

Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar secara hibrida di Jakarta, Selasa (28/7/2026), Ema mempertahankan disertasi berjudul “Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja“.

Tak sekadar meraih gelar akademik, disertasi Ema juga melahirkan rekomendasi penting. Ia mengusulkan pemerintah menerbitkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang baru untuk menggantikan UU Nomor 40 Tahun 2007, dengan mewajibkan penerapan prinsip kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan.

Menurut Ema, selama ini terdapat kesenjangan antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan. Aturan ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan pekerja, namun hukum perusahaan belum secara tegas mewajibkan pencegahan diskriminasi gender sejak perusahaan didirikan.

“Ditemukan gap antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan, di mana hukum perusahaan belum mengatur pencegahan praktik diskriminasi gender. Karena itu diperlukan regulasi baru dalam hukum perusahaan,” kata Ema.

Ia menjelaskan, kewajiban mencantumkan prinsip kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar akan menjadi langkah preventif agar dunia usaha memiliki komitmen terhadap perlindungan hak perempuan sejak awal berdiri.

Bahkan, dalam rekomendasi disertasinya, Ema mengusulkan notaris dapat menolak pembuatan akta pendirian perusahaan apabila Anggaran Dasarnya tidak memuat ketentuan mengenai penerapan kesetaraan gender. Negara juga dinilai berhak menolak pemberian izin operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jika dalam Anggaran Dasar perusahaan tidak tercantum pasal mengenai penerapan kesetaraan gender, notaris berhak menolak permohonan pembuatan akta pendirian dan negara berhak menolak pemberian izin operasional badan usaha,” tegasnya.

Ema menilai penguatan hukum perusahaan akan melengkapi sistem perlindungan ketenagakerjaan sehingga mampu mendorong terciptanya keadilan sosial bagi pekerja, khususnya perempuan yang masih menghadapi diskriminasi di dunia kerja.

Selama ini Ema dikenal sebagai aktivis buruh perempuan KSBSI yang aktif memperjuangkan isu perlindungan pekerja perempuan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai gagasan dan advokasinya kerap menyoroti pentingnya menghapus ketimpangan perlakuan di tempat kerja melalui pembaruan regulasi. (*)

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments