DetailNews.id, Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memperkuat layanan bantuan hukum bagi para tahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Dumai, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahanan memperoleh akses terhadap konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Rutan Kelas IIB Dumai dan dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, beserta jajaran pejabat struktural. Dari pihak POSBAKUMADIN Kota Dumai hadir Ketua POSBAKUMADIN, Pesta Freddy Napitupulu.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, mengatakan pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap para tahanan yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak tahanan,” ujarnya.
Menurut Enang, sinergi dengan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses keadilan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, maupun pendampingan hukum kepada para tahanan.
“Kami siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, maupun pendampingan hukum kepada para tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan pemahaman hukum para tahanan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi semua,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Dumai berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga hak-hak para tahanan selama menjalani proses hukum tetap terpenuhi. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Dumai dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Peliput : Nazli




