DetailNews.id, Tarakan – Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai mendatangi Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak kepolisian menangani secara transparan dan profesional perkara dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menyeret Direktur Perumda Tirta Alam/PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Kedatangan massa yang terdiri dari gabungan organisasi kemasyarakatan, sejumlah ketua RT, serta elemen masyarakat tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan tugas administrasi.
Koordinator Lapangan Aksi, Sugiharto, menilai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan surat pengantar izin keramaian yang menurutnya merupakan bagian dari mekanisme administrasi di tingkat lingkungan.
Ia menegaskan, penerbitan surat pengantar tersebut tidak dilakukan dengan tujuan menyebarkan data pribadi seseorang, melainkan sebagai bagian dari prosedur administrasi yang selama ini dijalankan sesuai SOP.
“Terkait yang dipersoalkan mengenai surat izin keramaian, kami selaku Ketua RT juga biasa mengeluarkan surat pengantar umum. Izin resminya kan diterbitkan Polres dan dipasang di lokasi acara. Kami menilai surat keterangan keramaian tersebut diposisikan secara tidak tepat hingga dituduh doxing,” kata Sugiharto.
Tokoh masyarakat Kelurahan Karang Anyar itu meminta Polres Tarakan tidak terburu-buru dalam menentukan langkah hukum. Menurutnya, setiap proses harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi juga meminta kepolisian memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai independensi penyidik menjadi penting agar kasus tidak berkembang menjadi persoalan yang justru mengabaikan konteks awal dari penerbitan dokumen administrasi.
“Kedatangan kami untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Jangan sampai ada tindakan kriminalisasi atas proses administrasi resmi yang sebenarnya sudah sesuai SOP baku,” tegas Sugiharto
Selain mendesak transparansi penanganan perkara, Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai juga menyerukan agar penyampaian kritik dan aspirasi di ruang publik tetap dilakukan dengan mengedepankan etika, norma kesantunan, serta tata krama.
Imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa, agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Aliansi memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menuntaskan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut. Mereka memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan hukum.
Bagi aliansi, transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Tarakan.
Peliput: Raden




