BerandaHukum & KriminalPolisi Bekuk DPO Curat Kolam Ikan di Pugung, Pelaku Akui Beraksi Bersama...

Polisi Bekuk DPO Curat Kolam Ikan di Pugung, Pelaku Akui Beraksi Bersama Rekan

DetailNews.id, Tanggamus — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pria berinisial LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus pencurian ikan yang terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

“Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang,” kata Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Indrawan (58), bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi untuk mengecek empat kolam ikan miliknya.

Saat berada di lokasi, korban mendapati pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban melihat dua orang berada di dalam kolam dan tengah menjaring ikan.

Merasa takut, korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan “maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat mengejar salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya berlari ke arah saksi Fikri Hadi Saputra. Dalam aksi tersebut, sejumlah barang milik pelaku tertinggal di lokasi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain ikan air tawar jenis nila seberat sekitar 27 kilogram, satu tas bahu berbahan kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda, satu jaring ikan berukuran 2×2 meter, satu serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu karung kecil berukuran 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu ranting kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 1,5 meter.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu bilah tombak bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata tombak berbahan besi sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Ipda Agus menjelaskan, barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dan tercatat dalam berkas perkara atas nama pelaku lain, yakni Adha Nawawi alias Onar, yang lebih dahulu ditangkap dan telah mendapat vonis di Pengadilan Negeri Kota Agung.

“Dalam perkara itu sebelumnya sudah dilakukan penyidikan dan salah satu pelaku telah ditangkap yakni Adha Nawawi alias Onar hingga mendapatkan vonis di PN Kota Agung,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Adha Nawawi alias Onar, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama LH. Setelah kejadian, LH meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah berhasil diamankan, LH kemudian menjalani pemeriksaan dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar,” ungkap Ipda Agus.

Saat ini LH telah ditahan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peliput : Tomi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments