DetailNews.id, Tanjung Selor – Sahata Law Firm meminta kepastian hukum atas penanganan laporan yang berkaitan dengan kliennya, LS. Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara, Kamis (13/8/2026).
Audiensi tersebut diterima Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. Sahata Law Firm hadir bersama organisasi kemasyarakatan untuk menanyakan secara langsung perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan di Polres Tarakan dan Polda Kaltara.
Penasihat Hukum Sahata Law Firm, Marihot GT. Sihombing, S.H., S.Th., M.H., mengatakan kedatangan pihaknya bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Mereka ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.
“Kami hanya ingin mengetahui secara langsung dan pasti apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik. Dengan mengetahui perkembangannya, kami juga bisa membantu pihak yang kami dampingi,” kata Marihot.
Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/02/1/2025/SPKT tertanggal 22 Januari 2025 di Polres Tarakan dan Laporan Informasi Nomor LI/19/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2025 di Polda Kaltara.
Menurut Marihot, proses hukum yang berjalan cukup lama membuat pihaknya membutuhkan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut perkara.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kepentingan lainnya. Intinya, kami ingin klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak Polda Kaltara menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan. Namun, proses tersebut masih menghadapi beberapa kendala.
Wadirreskrimum AKBP Erwin S. Manik menyampaikan, hasil audiensi akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan penyidikan. Pengawasan akan difokuskan pada langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
“Dari fungsi pengawasan penyidikan akan lebih fokus mengawasi langkah-langkah yang dilakukan para penyelidik dan penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut,” jelas Erwin.
Sementara itu, Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan, Robinson Usat, berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara adil.
Menurutnya, lamanya penanganan laporan menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum bagi pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Harapan kami, laporan seperti ini jangan terlalu lama. Semua pihak, baik terlapor maupun pelapor, masih berada di wilayah kita dan tidak ke mana-mana,” katanya.
LPADKT Kota Tarakan juga menyatakan tetap mendukung langkah hukum yang ditempuh Sahata Law Firm. Organisasi tersebut berharap adanya pengawasan internal di kepolisian dapat membuat proses penanganan perkara lebih terarah dan tidak berlarut-larut.
Sahata Law Firm memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka berharap tindak lanjut dari Polda Kaltara dapat memberikan kejelasan mengenai status laporan sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.




