DetailNews.id, Tanggamus — Pengelolaan Dana Desa Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desraa tahun 2024 dan 2025 diduga mengalami mark up hingga kegiatan yang diduga tidak direalisasikan.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan data penggunaan Dana Desa Pekon Sinar Jawa yang dihimpun media. Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar tercatat dalam dokumen, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan desa, informasi publik, kesehatan, peningkatan kapasitas perangkat desa hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan Pj Kepala Pekon Sinar Jawa, Iwan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam data tahun anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan balai desa sebesar Rp227.169.000, pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp128.261.000, serta peningkatan kapasitas perangkat desa dengan sejumlah alokasi anggaran.
Selain itu, tercatat pula anggaran untuk penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp50.900.000, keadaan mendesak Rp72 juta, serta sejumlah kegiatan kesehatan, pemberdayaan perempuan dan pembangunan infrastruktur lainnya.
Sementara pada data yang disebut untuk tahun 2025, terdapat sejumlah pos anggaran lain yang juga menjadi sorotan. Di antaranya penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp50.200.000, penyertaan modal sebesar Rp194.136.000, keadaan mendesak Rp144 juta, serta sejumlah kegiatan posyandu dan peningkatan kapasitas perangkat desa.
Namun, keberadaan anggaran dalam dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mark up atau kegiatan fiktif. Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti pencairan, realisasi fisik kegiatan, harga satuan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada mantan Pj Kepala Pekon Sinar Jawa, Iwan, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (14/8/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Jika nantinya ditemukan adanya perbedaan antara anggaran dengan realisasi maupun penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap dugaan penyalahgunaan anggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit yang berwenang.
Masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan Dana Desa agar anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Pekon Sinar Jawa.
Peliput : Tomi




