DetailNews.id, Jember – Rencana Pemerintah Kabupaten Jember menempuh pembiayaan daerah sebesar Rp786,573 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dinilai sebagai langkah rasional untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Penilaian tersebut disampaikan Advokat, Konsultan Hukum, Mediator sekaligus Pengamat Hukum Publik, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., melalui kajian hukum terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember dalam Rancangan APBD 2027.
Menurut Anasrul, kebijakan pembiayaan daerah harus dilihat secara utuh, terutama dari sisi tujuan penggunaan, kemampuan fiskal, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan.
Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, belanja daerah Jember diproyeksikan mencapai Rp5,5 triliun, sedangkan pendapatan daerah sekitar Rp4,5 triliun. Kondisi tersebut menciptakan defisit sekitar Rp1 triliun.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Jember menyiapkan dua sumber, yakni SiLPA sekitar Rp200 miliar dan opsi pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
“Kebijakan mengambil pinjaman ini sama sekali bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, melainkan sebuah strategi manajemen keuangan publik yang logis demi mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Anasrul.
Ia menegaskan, dana pembiayaan tersebut direncanakan sepenuhnya untuk belanja modal produktif yang menghasilkan aset daerah, bukan untuk membiayai belanja rutin seperti gaji pegawai maupun operasional pemerintahan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah biaya waktu atau time cost. Berdasarkan kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, kenaikan harga sektor pekerjaan umum disebut mencapai 2,22 persen per bulan atau sekitar 26,64 persen per tahun.
Sementara itu, bunga pinjaman PT SMI disebut berada pada kisaran 6 persen per tahun.
Dengan kondisi tersebut, Anasrul menilai terdapat perbedaan signifikan antara biaya bunga pinjaman dan potensi kenaikan biaya konstruksi apabila pembangunan ditunda.
Dalam perhitungan yang disampaikan, penundaan pembangunan selama dua tahun berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya konstruksi hingga Rp474,703 miliar. Sementara estimasi bunga pinjaman selama empat tahun berada di kisaran Rp117,98 miliar.
“Dari perspektif efisiensi anggaran, selisih tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembiayaan,” katanya.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, opsi pembiayaan saat ini diproyeksikan memberikan potensi efisiensi sekitar Rp356,71 miliar dibandingkan jika pembangunan ditunda selama dua tahun.
Dana Rp786,573 miliar tersebut direncanakan dialokasikan untuk tiga sektor utama, yakni jalan, penerangan jalan umum dan pelayanan kesehatan.
Sebanyak Rp400 miliar diarahkan untuk perbaikan jalan kabupaten dengan target penanganan sekitar 527,68 kilometer jalan rusak.
Peningkatan kondisi jalan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian. Berdasarkan proyeksi yang disampaikan, perbaikan tersebut berpotensi menekan beban logistik hasil panen masyarakat hingga Rp54,75 miliar per tahun.
Kemudian Rp200 miliar dialokasikan untuk pembangunan 12.400 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan.
Penerangan jalan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat, tetapi juga membuka aktivitas ekonomi pada malam hari.
Sementara Rp186,573 miliar lainnya dialokasikan untuk sektor kesehatan, masing-masing Rp130 miliar bagi RSD dr. Soebandi dan Rp56,573 miliar untuk RSD Balung.
Dana tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas rumah sakit, penambahan kapasitas tempat tidur hingga 200 unit serta modernisasi peralatan medis.
Anasrul juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembiayaan tersebut, terutama di tengah adanya dinamika pandangan sejumlah fraksi di DPRD Jember.
Menurutnya, perdebatan mengenai pembiayaan daerah harus ditempatkan dalam kerangka objektif dengan mengedepankan data, manfaat pembangunan, kemampuan fiskal dan kepastian hukum.
Ia menyebut setidaknya terdapat empat lapisan pengawasan yang perlu diperkuat.
Pertama, pengawasan melalui Pansus DPRD yang dapat mengevaluasi progres teknis dan mengambil langkah apabila pelaksanaan pembangunan tidak sesuai ketentuan.
Kedua, audit secara berkala oleh Inspektorat Daerah, BPKP Perwakilan Jawa Timur maupun BPK RI.
Ketiga, mekanisme pencairan bertahap berdasarkan progres pekerjaan fisik. Dana pembiayaan ditempatkan pada rekening khusus dan pencairannya dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan.
Keempat, transparansi kepada masyarakat melalui keterbukaan data, RAB serta informasi perkembangan proyek sehingga publik dapat ikut melakukan pengawasan.
“Yang paling penting bukan sekadar bagaimana daerah memperoleh pembiayaan, tetapi bagaimana dana tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Anasrul.
Peliput : Lukman




