DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) kepada empat pejabat di lingkungan Pemkab Bolmong. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Selasa (04/08/2026).
Penyerahan SK tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Aparatur BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow, Ahmad Ijabu, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow, Hendra Tungkagi.
Empat pejabat yang menerima tugas sebagai Plt. masing-masing yakni Yuliana Mokoginta, Perawat Penyelia UPTD Puskesmas Mopuya, yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala UPTD Puskesmas Imandi.
Selanjutnya, Mohammad Iqbal Hamenda, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, ditunjuk sebagai Plt. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kemudian Lady Ivana Mokodompit, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Sekretariat DPRD, dipercaya sebagai Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara Hermanto Ongking, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kantor Camat Lolayan, ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Camat Lolayan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas merupakan langkah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif sekaligus menjaga kontinuitas pelayanan publik pada masing-masing unit kerja.
Dony meminta para pejabat yang menerima amanah tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan harus dijawab dengan kinerja nyata serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jaga profesionalisme dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pesan Dony.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan jajaran di masing-masing unit kerja agar pelaksanaan program dan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut berlaku selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau berakhir dengan sendirinya setelah adanya pejabat definitif.
Penyerahan SK berlangsung khidmat dan diakhiri dengan foto bersama serta pemberian ucapan selamat kepada empat pejabat yang menerima amanah penugasan tersebut.
Peliput : Dayat




