DetailNews.id, Tarakan – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti adanya sekitar 64 tempat tidur (bed) di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pasien BPJS Kesehatan. Temuan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, setelah melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. H. Jusuf SK, Kamis (3/9/2026).
Supa’ad mengatakan persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi melalui koordinasi antara pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kaltara. Menurutnya, kapasitas tempat tidur di rumah sakit semestinya bisa dimaksimalkan mengingat mayoritas pasien RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Ini perlu satu rapat koordinasi antara RSUD Jusuf SK dengan BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk kembali memaksimalkan bed yang ada di rumah sakit ini. Akhirnya bed yang ada itu tidak terpakai,” kata Supa’ad.
Dia menjelaskan, saat ini RSUD dr. H. Jusuf SK memiliki sekitar 283 tempat tidur yang penggunaannya berkaitan dengan ketentuan pelayanan BPJS. Namun, adanya regulasi baru dari Kementerian Kesehatan dinilai membuka peluang untuk menambah kapasitas tempat tidur di ruang perawatan.
“Regulasi baru dari Kementerian Kesehatan tidak mengatur seperti itu lagi. Berarti ada kemungkinan untuk ditambah bed di ruang-ruang perawatan,” ujarnya.
Supa’ad menilai persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab rumah sakit. Menurutnya, perlu ada penyesuaian dan sinkronisasi regulasi agar seluruh kapasitas yang tersedia bisa digunakan untuk melayani masyarakat.
“Sekitar 95 persen pasien di Rumah Sakit Jusuf SK ini adalah pasien BPJS. Artinya masyarakat kita sangat tergantung dengan pelayanan BPJS ini,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Kaltara mendorong agar kapasitas tempat tidur yang bisa dimanfaatkan untuk pasien BPJS ditingkatkan. Supa’ad berharap jumlahnya dapat mencapai sekitar 360 bed.
Selain persoalan bed, Komisi IV DPRD Kaltara juga menyoroti pemeliharaan peralatan medis di RSUD dr. H. Jusuf SK. Supa’ad mengatakan peralatan medis membutuhkan pemeliharaan rutin agar tetap berfungsi optimal. Menurutnya, persoalan pemeliharaan juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
“Masalah fasilitas-fasilitas yang ada secara medis ini memang perlu ada satu kebijakan anggaran atau politik anggaran dari kita semua untuk menambah biaya pemeliharaan alat-alat yang ada di rumah sakit ini,” katanya.
Dia mengingatkan, peralatan medis yang tidak dirawat berpotensi mengalami kerusakan dan akhirnya tidak bisa digunakan untuk melayani pasien.
“Kalau tidak dilakukan pemeliharaan secara rutin, justru nanti tidak akan bisa berfungsi. Kalau tidak berfungsi, menimbulkan kritik sosial yang cukup tinggi,” tambahnya.
Supa’ad menegaskan optimalisasi kapasitas tempat tidur dan pemeliharaan alat medis harus menjadi perhatian bersama. DPRD Kaltara akan mendorong adanya koordinasi lintas sektor agar pelayanan RSUD dr. H. Jusuf SK, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, semakin maksimal.
Di sisi lain, Supa’ad menyebut secara administratif dan legal, pelayanan di RSUD dr. H. Jusuf SK telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau kita melihat situasi berkenaan dengan pelayanan di Rumah Sakit Umum dr. H. Jusuf SK ini, secara administratif kemudian secara legal mereka betul-betul memegang yang namanya SOP,” ujarnya.
Peliput: Raden




