DetailNews.id, Tarakan – Polres Tarakan menangani kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan berinisial P (34). Korban ditemukan tak bernyawa di kamar 204 Hotel Airport Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial AS datang ke Mapolres Tarakan dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) di Hotel Airport, Jalan Mulawarman, Gang Celebes, Tarakan Barat.
“Seorang laki-laki datang ke Polres Tarakan dan mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar hotel,” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan korban di kamar 204 dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang-barang tersebut masih diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Polres Tarakan masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi, motif, serta peran pihak yang terlibat. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada penyidik.
Peliput: Raden




