BerandaNasionalBuruh Kabupaten Bogor Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Buruh Kabupaten Bogor Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

DetailNews.id, Bogor – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Bogor mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka mengingatkan batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat, yakni paling lambat Oktober 2026.

Desakan itu disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Bogor dalam pernyataan sikapnya di kantor DPRD Kabupaten Bogor saat audiensi, Kamis (10/9/26).

Koalisi menilai penerbitan aturan baru tersebut bukan lagi sekadar wacana. Mereka merujuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024 yang memerintahkan pemerintah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan membentuk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan.

“Artinya, paling lambat bulan Oktober 2026 pemerintah harus menerbitkan undang-undang baru dalam bidang ketenagakerjaan,” ujar Iwan ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Bogor mewakili koalisi.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh itu menyebut aturan ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan perlindungan sekaligus rasa keadilan bagi pekerja.

Iwan mengklaim Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia merupakan representasi 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja/serikat buruh yang sepakat mendorong lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Koalisi juga menyoroti kondisi buruh yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari kebijakan upah, ketidakpastian status kerja, sistem outsourcing hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut turut berdampak terhadap daya beli dan kondisi sosial-ekonomi pekerja.

“PHK semakin marak dan permasalahan lainnya menyebabkan kondisi sosial dan ekonomi bangsa ini tidak baik-baik saja,” sebut Iwan.

Dia menilai Putusan MK Nomor 168 telah memberikan harapan baru bagi pekerja. Karena itu, pemerintah diminta tidak menunda proses pembentukan aturan baru tersebut.

Mereka juga mendesak DPR RI ikut memastikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh.

Tak hanya pemerintah pusat, Koalisi juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Bogor. Mereka meminta DPRD tidak tinggal diam terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah. Koalisi meminta DPRD Kabupaten Bogor mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan buruh.

“Mulai sekarang DPRD Kabupaten Bogor harus melek terhadap isu-isu perburuhan,” tegas Iwan.

Iwan berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi sikap politik daerah untuk mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum batas waktu Oktober 2026.

“Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memang urgen dan menjadi harapan seluruh pekerja/buruh di daerah,” tambahnya.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Bogor meliputi 13 federasi di antaranya DPC FSP LEM SPSI, DPC FSP RTMM SPSI, DPC FKUI KSBSI, DPC F-Lomenik KSBSI, DPC F HUKATAN KSBSI, DPC Garteks KSBSI, DPC F Nikeuba KSBSI, DPC PPMI KBMI, DPC FSPPM KBMI, DPC K-Sarbumusi, DPC PPMI’98, DPC Gaspermindo, KASBI dan DPC ISBI KSPN.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments