BerandaHukum & KriminalDugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di Persidangan, Luther Loehat Laporkan ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di Persidangan, Luther Loehat Laporkan ke Polisi

DetailNews.id, Tarakan – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah mencuat setelah terungkap dalam persidangan perkara gugatan terhadap Pemerintah Kota Tarakan. Kasus tersebut kini dilaporkan ke kepolisian dan diharapkan segera ditindaklanjuti.

Kuasa hukum Luther Loehat, SN Montonglayuk, SH, MH, mengatakan persoalan bermula dari sengketa kepemilikan tanah dan akses jalan yang berada di kawasan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Menurutnya, tanah tersebut sebagian berasal dari hibah dan sebagian lainnya diperoleh melalui jual beli. Namun, dalam proses administrasi kepemilikan, diduga terjadi penjualan dan pengalihan hak tanpa melibatkan seluruh ahli waris.

“Seharusnya tanah itu masih menjadi bagian dari hak ahli waris. Tetapi ada pihak yang menjual surat-surat tanah tanpa memberitahukan atau melibatkan ahli waris lainnya,” katanya, Jum’at (11/9/26).

Persoalan semakin mencuat ketika dibuat AJB yang hanya ditandatangani oleh beberapa ahli waris. Pihak keluarga kemudian menduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen tersebut.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan ketika Luther Loehat dihadirkan sebagai saksi. Ia membantah tanda tangan yang tercantum dalam AJB sebagai miliknya.

“Di depan hakim, Pak Luther menyatakan bahwa tanda tangan itu bukan tanda tangannya. Kemudian hakim meminta beliau menunjukkan tanda tangan asli untuk dibandingkan,” jelasnya.

Dari perbandingan tersebut, kata Montonglayuk, terdapat perbedaan mencolok antara tanda tangan Luther Loehat yang asli dengan tanda tangan dalam dokumen AJB.

Gugatan terhadap Pemkot Tarakan Ditolak

Dalam perkara tersebut, pihak yang sebelumnya menggugat Pemerintah Kota Tarakan terkait keberadaan akses jalan di lokasi tanah yang disengketakan. Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli waris menerangkan bahwa jalan tersebut telah ada sejak lama, bahkan sebelum adanya AJB maupun proses jual beli yang disengketakan.

Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Tar, kemudian menolak gugatan tersebut. Menurut kuasa hukum Luther Loehat, putusan itu menjadi salah satu bukti penting dalam memperkuat posisi keluarga Tiwa sebagai ahli waris.

“Putusan pengadilan menyatakan bahwa pihak penggugat tidak memiliki hak atas jalan tersebut. Ini menjadi salah satu dasar dan bukti awal bagi kami untuk menelusuri persoalan dokumen AJB,” katanya.

Dua Laporan Polisi

Montonglayuk mengungkapkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui dua laporan kepolisian. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan sertifikat yang diduga merupakan bagian dari hak bersama ahli waris.

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen AJB, Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/226/III/2026/SPKT, tanggal 24 Maret 2026.

“Yang pertama laporan terkait penyerobotan dan penggelapan sertifikat. Yang kedua terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” ungkapnya.

Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Luther Loehat disebut telah dibuat pada 24 Maret 2026. Namun, menurut kuasa hukum, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menyebut pihaknya sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/113/IV/RES.1.24./2026/, pada 18 Mei 2026. Setelah itu, pihak keluarga menunggu cukup lama hingga akhirnya kembali berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tetapi belum ada tindak lanjut yang kami rasakan. Karena itu, setelah adanya pergantian pimpinan di Polres Tarakan, kami mencoba kembali mengawal perkara ini,” ujarnya.

Pada 8 September 2026, saksi dari pihak Luther Loehat kembali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tarakan.

Montonglayuk mengungkap, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan. “Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap dokumen pertanahan dan akta yang dibuat oleh pejabat berwenang,” tegasnya.

Soroti Peran Notaris

Selain persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan, kuasa hukum juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan akta notaris, khususnya yang berkaitan dengan tanah warisan.

Menurutnya, setiap pembuatan akta harus terlebih dahulu memastikan legal standing para pihak, status fisik tanah, serta keterlibatan seluruh ahli waris yang memiliki hak.

“Jangan sampai pembuatan akta dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi fisik dan legal standing yang jelas. Karena ketika akta itu bermasalah, dampaknya bisa merugikan banyak pihak,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat hibah, bukti jual beli, surat segel, serta dokumen pernyataan dari para ahli waris.

“Semua bukti itu kami pegang, termasuk putusan pengadilan yang menjadi salah satu dasar untuk memperkuat laporan kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut masih berjalan. Dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan penyerobotan tanah masih menjadi materi penanganan aparat penegak hukum.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments