BerandaBengkuluJanji Kerja di Dapur MBG, Kades Lubuk Betung Dilaporkan Warga dan Kini...

Janji Kerja di Dapur MBG, Kades Lubuk Betung Dilaporkan Warga dan Kini Ditahan Polisi

DetailNews.id, Seluma – Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial MD, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Seluma pada Kamis (10/9/2026). MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Semidang Alas Maras beberapa bulan lalu. Mayoritas korban disebut merupakan ibu rumah tangga.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra, SH, MH, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap program MBG.

Menurut Saman, MD diduga menawarkan pekerjaan kepada warga di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Para korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi.

“Modusnya menjanjikan pekerjaan di salah satu SPPG atau dapur MBG. Korban diminta menyetor uang dengan alasan biaya administrasi,” ujar AKP Saman.

Besaran uang yang disetorkan korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang.

“Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp2 jutaan dan ada yang lebih,” tegasnya.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban diduga tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah. Karena itu, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Satreskrim Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, MD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, MD ditahan di Mapolres Seluma untuk menjalani proses hukum. Mengingat tersangka masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait status jabatannya.

Kasat Reskrim Polres Seluma memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami total kerugian yang dialami para korban serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Peliput : Musmulyadi

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments