DetailNews.id, Kotamobagu — Polemik terkait sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kritik beredar di media sosial. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, tindak lanjut terkait barang bukti dan sanksi terhadap SPBU bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pemkot Kotamobagu menilai sejumlah narasi yang berkembang di ruang digital, khususnya yang mengaitkan persoalan barang bukti dengan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, tidak tepat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pihak memiliki batas tugas dan kewenangan masing-masing dalam penanganan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak terkait distribusi BBM di SPBU Pontodon. Kegiatan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), mengatakan tidak tepat jika Wali Kota disalahkan terkait persoalan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegas Rendra.
Menurutnya, proses hukum yang berkaitan dengan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti saat ini telah berada di luar ranah kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, menjelaskan bahwa secara sektoral pihaknya telah menjalankan tugas dalam melakukan pengawasan terhadap kelancaran distribusi energi dan menjaga stabilitas daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah memiliki batas yang harus dipahami masyarakat, termasuk dalam hal pemberian sanksi terhadap SPBU.
“Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.
Sebelumnya, Wali Kota Weny Gaib juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny.
Pemkot Kotamobagu menyayangkan munculnya sejumlah narasi di media sosial yang dinilai tidak mempertimbangkan regulasi maupun pembagian kewenangan antarinstansi.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyudutkan pihak tertentu tanpa didukung dasar hukum dan informasi yang jelas.
Untuk proses penegakan hukum maupun tindak lanjut terkait sanksi terhadap SPBU, Pemkot Kotamobagu menyatakan hal tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.
Peliput : Owen




