BerandaDumaiDokumen Izin Batam Jaya Diduga Bermasalah, Kasus Berpotensi Dibawa ke Polda Riau

Dokumen Izin Batam Jaya Diduga Bermasalah, Kasus Berpotensi Dibawa ke Polda Riau

DetailNews.id, Dumai – Polemik terkait dugaan keabsahan dokumen perizinan yang digunakan Minimarket Batam Jaya, Kota Dumai, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian tim pengawas Pemerintah Kota Dumai kini berpotensi dibawa ke ranah hukum apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya dokumen yang tidak sah.

Informasi mengenai persoalan tersebut mencuat setelah pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas pada 26 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan itu, dokumen perizinan yang digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol di Batam Jaya disebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi.

Berdasarkan informasi yang telah beredar sebelumnya, dokumen tersebut diduga tidak tercatat atau tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang namanya tercantum sebagai penerbit.

Meski demikian, status keabsahan dokumen tersebut masih harus dibuktikan melalui verifikasi resmi serta keterangan tertulis dari instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan pemalsuan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Jika nantinya terbukti bahwa dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, persoalan ini dapat berkembang menjadi lebih dari sekadar pelanggaran administrasi.

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab, mulai dari asal-usul dokumen, pihak yang mengajukan dan menggunakan, hingga kesesuaian nomor, tanggal, tanda tangan, stempel, serta pejabat yang disebut sebagai penerbit.

Terlebih, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.

Karena itu, verifikasi terhadap dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh administrasinya benar-benar tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian karena Pemerintah Kota Dumai sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 510/108.1/SE/2026 tentang Moratorium Izin Penjual Minuman Beralkohol.

Atas dasar itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan dokumen yang dipersoalkan, termasuk kapan permohonan diajukan, kapan dokumen diterbitkan, siapa pejabat yang menandatangani, serta ketentuan yang menjadi dasar penerbitannya.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul pertanyaan mengenai hubungan antara dokumen perizinan yang dipersoalkan dengan kebijakan moratorium yang berlaku.

Apabila verifikasi resmi nantinya menemukan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, pihak yang berkepentingan disebut mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau.

Langkah hukum tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi dan bukti yang ditemukan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Namun, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum, dugaan pemalsuan dokumen belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen yang digunakan Batam Jaya.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain:

Apakah dokumen perizinan Batam Jaya benar diterbitkan oleh instansi terkait?

Apakah nomor dan tanggal dokumen tercatat dalam administrasi resmi?

Siapa pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut?

Kapan permohonan izin diajukan?

Apa dasar hukum penerbitannya?

Apakah penerbitannya berkaitan dengan kebijakan moratorium izin penjualan minuman beralkohol?

Apakah pemeriksaan pada 26 Agustus 2026 telah dituangkan dalam berita acara?

Apa langkah pemerintah apabila dokumen tersebut terbukti tidak sah?

Apakah persoalan tersebut telah atau akan disampaikan kepada aparat penegak hukum?

Kejelasan atas pertanyaan tersebut dinilai penting karena persoalan ini tidak hanya menyangkut satu tempat usaha, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas administrasi pemerintahan dan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Apabila dokumen tersebut sah, pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses penerbitannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen terbukti tidak sah, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Batam Jaya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang berkembang.

Sementara itu, pemerintah berkewajiban memberikan informasi sesuai kewenangannya. Jika dalam proses verifikasi ditemukan indikasi tindak pidana, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

DetailNews.id akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait memberikan informasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Peliput: Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments