DetailNews.id, Tarakan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB), khususnya di wilayah perbatasan.
Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) bertajuk “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara” yang digelar pada Selasa (15/9/2026).
Pertemuan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltara Wesky Putra Pratama. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Pemkab Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, dan Bapenda Nunukan.
Pengawasan diperkuat karena masih ditemukan aktivitas penukaran Rupiah-Ringgit yang dilakukan pelaku usaha tanpa mengantongi izin sebagai money changer, terutama di kawasan perbatasan.
BI menilai kegiatan penukaran valuta asing harus dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, transaksi melalui money changer tidak berizin juga dinilai memiliki sejumlah risiko bagi masyarakat. Mulai dari selisih kurs yang berpotensi merugikan, peredaran uang palsu, hingga potensi penyalahgunaan transaksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Untuk menata aktivitas tersebut, BI Kaltara bersama sejumlah instansi menggagas kampanye JAGA KALTARA.
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Pemkab Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Nunukan, hingga BP3MI Kalimantan Utara.
Ada tiga langkah utama yang disiapkan dalam program tersebut.
Pertama, memberikan asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku usaha money changer yang belum berizin. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar pelaku memahami ketentuan dan dapat mengurus izin atau bergabung dengan money changer yang telah memiliki izin.
Kedua, melakukan edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jasa money changer berizin.
Layanan money changer resmi dapat dikenali melalui identitas resmi yang diterbitkan Bank Indonesia.
Selain itu, masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp serta situs JAGA KALTARA.
Ketiga, pengawasan dan penegakan ketentuan. Langkah hukum akan dilakukan pada tahapan berikutnya apabila upaya asistensi dan edukasi tidak membuat pelaku usaha yang belum berizin memenuhi ketentuan.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, JAGA KALTARA diharapkan dapat menciptakan kegiatan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya.
Upaya ini sekaligus ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan PMI yang melakukan transaksi penukaran Rupiah dan Ringgit, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Peliput: Raden




