DetailNews.id, Tanjung Selor – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi langkah Polda Kaltara dan Polres Tarakan dalam menindak dugaan peredaran narkotika jenis baru di wilayah Kaltara.
Ketua PKC PMII Kaltara, Muh. Nur Arisan, meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan. Dia mendorong penyidik mengembangkan kasus dengan menelusuri asal-usul barang hingga jalur peredarannya.
“Kami sangat mengapresiasi penindakan ataupun penangkapan yang dilakukan kepolisian, baik Polda Kaltara maupun Polres Tarakan,” kata Nur Arisan kepada DetailNews.id, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, temuan barang bukti dalam penindakan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
“Kami menganggap kepolisian harus lebih serius dan lebih banyak melakukan pengecekan serta penindakan sampai ke akar-akarnya. Ini menjadi sebuah ancaman untuk generasi muda, khususnya di wilayah Kalimantan Utara,” ujarnya.
Terkait etomidate, Nur Arisan mengatakan semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan barang bukti yang diamankan dalam penindakan beberapa waktu lalu.
“Kalau berkaitan dengan hasil uji memang masih sementara menunggu. Kita harus menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah barang bukti yang diamankan tersebut benar mengandung etomidate,” jelasnya.
Menurut dia, kepastian hasil pemeriksaan tersebut penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika barang bukti terbukti mengandung etomidate, ia meminta upaya pencegahan dan penanganannya dilakukan secara serius agar tidak mudah beredar di masyarakat, khususnya di Kaltara.
“Ketika ini terbukti mengandung etomidate, ini jelas akan mengancam generasi anak bangsa. Jangan sampai ini bisa dan mudah didapatkan, khususnya di Kaltara,” katanya.
Nur Arisan menyoroti bentuk etomidate yang dapat ditemukan dalam cairan dan digunakan pada produk liquid. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan, terutama jika hasil pemeriksaan memastikan kandungan tersebut terdapat dalam barang bukti.
Lebih lanjut, Nur menilai penindakan Polda Kaltara dan Polres Tarakan dapat dikembangkan untuk menelusuri asal barang hingga jalur distribusinya.
“Dari beberapa kasus ataupun penindakan yang sudah dilakukan, saya kira itu adalah salah satu modal awal untuk pengembangan. Barang itu didapatkan di mana, sehingga bisa ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.
PKC PMII Kaltara pun menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengembangkan kasus tersebut. Nur Arisan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi, sementara hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum.
Peliput: Raden




