DetailNews.id, Kotamobagu – Status kawasan median Jalan Paloko-Kinalang menjadi sorotan setelah penataan kawasan tersebut disertai penebangan sejumlah pohon. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa median jalan tersebut bukan merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Erwin Pasambuna, mengatakan status peruntukan kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang ditetapkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah,” jelas Erwin.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengajukan kawasan tersebut untuk ditetapkan sebagai RTH. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh kementerian karena tidak memenuhi persyaratan luas minimal yang ditentukan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkot untuk memberikan kejelasan terkait anggapan bahwa pohon-pohon yang berada di median Jalan Paloko-Kinalang merupakan bagian dari kawasan RTH.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa penataan tanaman pada median jalan juga harus mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
Claudy mengatakan, tanaman yang ditempatkan di median jalan perlu mempertimbangkan aspek ekologis, estetika, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan. Jenis tanaman juga tidak bisa dipilih sembarangan karena berkaitan dengan keamanan dan kondisi infrastruktur jalan.
“Tanaman tersebut harus memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan dan tidak menghalangi pandangan pengguna jalan,” ujar Claudy.
Selain itu, ukuran dan karakteristik tanaman harus menjadi pertimbangan agar tidak membahayakan pengguna jalan apabila terjadi pohon tumbang.
Pemkot Kotamobagu menyatakan penataan kawasan Paloko-Kinalang dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan tata ruang serta aspek teknis, lingkungan, estetika, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap penjelasan dari DLH dan PUPR tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kawasan serta dasar penataan tanaman di median Jalan Paloko-Kinalang.
Peliput : Owen




