DetailNews.id, Tanjung Selor – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltara.
Penilaian tersebut menjadi momentum bagi DPUPR-Perkim Kaltara untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin transparan, akuntabel, responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris DPUPR-Perkim Kaltara, Dr. Ir. Ar. Rahmat Wahyullah, S.T., M.T., bersama Kasubbag Umum dan Kepegawaian Nanang Masrani, S.E., menyampaikan dukungan terhadap proses penilaian yang dilakukan Ombudsman, Kamis (8/10).
Rahmat mengatakan, pengawasan dan penilaian Ombudsman tidak hanya menjadi proses evaluasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
“Penilaian ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, DPUPR-Perkim Kaltara akan terus memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan serta melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.
“Bersama Ombudsman RI, kami ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya. (dkisp)




