DetailNews.id, Nisel – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Negeri 1 Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah orang tua siswa melaporkan seorang guru berinisial FN ke kepolisian. Di tengah proses pelaporan tersebut, pihak sekolah menerbitkan keputusan yang mengembalikan siswa bernama Jonatan Putra Harefa kepada orang tua atau wali dengan alasan pelanggaran disiplin berat.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, laporan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak itu tercatat dengan nomor STTLP/B/237/X/2026/SKPT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Yulika Harefa, orang tua Jonatan.
Dalam laporan itu, keluarga menguraikan dugaan perlakuan yang dialami Jonatan, mulai dari dipanggil ke ruang guru, didorong, dimaki, hingga dilarang masuk sekolah. Dugaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi melalui proses hukum.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Somambawa disebut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.11/352/SMKN.1-SBW/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Keputusan tersebut menyatakan Jonatan dikembalikan kepada orang tua atau wali dengan alasan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga, terutama mengenai dasar pemberian sanksi dan kaitannya dengan laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Yulika Harefa mengaku kecewa dengan situasi yang dialami anaknya. Ia berharap dugaan penganiayaan yang dilaporkan dapat diproses secara jelas, sekaligus meminta penjelasan mengenai keputusan sekolah yang berdampak pada kelanjutan pendidikan Jonatan.
“Saya tidak mengerti ke mana harus memohon keadilan. Anak saya menjadi korban, dilaporkan ke pihak berwajib, namun yang terjadi justru sebaliknya, dia yang dikeluarkan dari sekolah. Sementara orang yang diduga menyakiti anak saya masih mengajar di sana. Apa kesalahan anak saya?” ungkap Yulika.
Ia juga mengkhawatirkan masa depan pendidikan anaknya akibat keputusan tersebut. Menurutnya, Jonatan masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya.
“Dia bukan pelaku, dia korban. Mengapa korban yang dihukum?” ujarnya.
Pihak keluarga mempertanyakan apakah keputusan sekolah diterbitkan sebelum atau sesudah pihak sekolah mengetahui adanya laporan polisi. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar penetapan pelanggaran disiplin berat serta proses yang telah ditempuh sebelum keputusan itu dikeluarkan.
Di sisi lain, keluarga meminta Polres Nias Selatan memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah diterima, termasuk tahapan penanganan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak sekolah mengenai dasar keputusan tersebut maupun penjelasan dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Karena itu, kronologi dugaan penganiayaan, alasan pemberian sanksi sekolah, serta status penanganan laporan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik secara serius, transparan, dan berimbang. Hak siswa untuk memperoleh pendidikan serta hak semua pihak untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang adil perlu tetap diperhatikan.
Keluarga berharap ada kejelasan dari pihak sekolah dan kepolisian agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak dan keberlanjutan pendidikannya.
Peliput : Mesiana




