DetailNews.id, Tarakan – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah di tengah polemik yang berkembang. Imbauan ini disampaikan menyusul penetapan YS sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan oleh Polres Tarakan.
Ketua Cabang LPADKT Kota Tarakan, Robinson Usat, meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang berpotensi memicu perselisihan antarkelompok.
Menurutnya, perbedaan pendapat maupun persoalan antarindividu tidak seharusnya berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Namun, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menyaring informasi sebelum membagikannya,” ujar Robinson.
Imbauan tersebut disampaikan setelah persoalan yang melibatkan YS menjadi perhatian di tengah polemik yang berkembang menyusul insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan di lingkungan PT Phoenix Resources International (PRI) pada Jumat (2/10/2026).
Persoalan itu turut berkembang di media sosial. YS sebelumnya mengunggah sejumlah video di akun pribadinya mengenai perselisihan di kawasan PT PRI. Unggahan tersebut menuai keberatan dari LPADKT Kota Tarakan karena dinilai memuat narasi dan pernyataan yang menyudutkan pihak tertentu.
Robinson mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan pada Jumat (9/10/2026) malam.
Dalam pertemuan itu, YS disebut telah menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi melalui video.
“Dia secara sadar menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa apa yang dibuat dan disebarkan di media sosial itu adalah salah. Kami mengapresiasi penanganan di Reskrim,” katanya.
Robinson menegaskan, keharmonisan Kota Tarakan yang dihuni masyarakat dari beragam latar belakang suku dan agama harus dijaga bersama.
Ia meminta warga tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi memicu sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun konflik antarorganisasi kemasyarakatan.
“Kota Tarakan ini sudah sangat harmonis dengan keberagaman suku dan agamanya. Mari kita jaga bersama kondusivitas daerah ini bersama TNI dan Polri, serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal kecil yang memecah belah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan. Jika terdapat permasalahan hukum, masyarakat diminta menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Sementara itu, Polres Tarakan telah menetapkan YS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/145/X/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang menjadi rujukan pemberitaan ini, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 5 November 2025 di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Penyelidikan dan penyidikan disebut telah dimulai sejak April 2026. YS disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Proses hukum terhadap YS masih ditangani Satreskrim Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
LPADKT berharap masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai pemicu konflik. Seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan Kota Tarakan.
Peliput: Raden




