Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan perizinan usaha serta pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh redaksi, status Sertifikat Standar kegiatan usaha biliar dalam sistem Online Single Submission (OSS) tercatat belum terverifikasi. Redaksi juga menyebut telah melayangkan surat konfirmasi tertulis pada 15 September 2026, tetapi belum menerima jawaban resmi hingga berita ini disusun.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan dan tingkat risiko usahanya. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta menggantikan persyaratan perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Exceed Pool & Cafe dinilai perlu mencakup kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), status Sertifikat Standar dalam sistem OSS, pemenuhan standar usaha, serta persyaratan dasar dan dokumen pendukung yang relevan.
Seorang pengamat sosial sekaligus aktivis masyarakat yang identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta Pemko Dumai melalui instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan usaha itu.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi dan apakah kegiatan operasional yang berlangsung sudah sesuai dengan dokumen perizinan.
“Kalau sebuah usaha sudah berjalan dan menarik keuntungan secara komersial, maka kepatuhan terhadap ketentuan perizinan harus menjadi perhatian serius. Jangan menunggu persoalan membesar baru bertindak,” ujarnya saat dikonfirmasi Detailnews.id pada 18 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pemerintah sudah memeriksa langsung kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki? Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya? Jika belum, mengapa usaha yang beroperasi secara komersial ini belum mendapatkan penjelasan yang terang kepada publik?” lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya persyaratan perizinan yang belum dipenuhi, instansi berwenang perlu menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Dumai melalui perangkat daerah terkait diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi status legalitas usaha melalui sistem OSS, serta menjelaskan hasil pemeriksaan dan langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Transparansi dalam proses pengawasan dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status perizinan usaha sekaligus mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasannya.
Detailnews.id menyatakan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola perizinan usaha di Kota Dumai.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola Exceed Pool & Cafe maupun instansi pemerintah terkait. Setiap penjelasan resmi, dokumen tambahan, dan hasil pemeriksaan yang relevan akan menjadi bahan pemutakhiran pemberitaan secara berimbang.
Peliput: Nazli




