BerandaKaltaraWorkshop Administrasi Veteran, Kemhan Benahi Pendataan dan Pendaftaran Calon Veteran

Workshop Administrasi Veteran, Kemhan Benahi Pendataan dan Pendaftaran Calon Veteran

DetailNews.id, Tarakan – Peralihan kewenangan administrasi veteran dari Kantor Administrasi Veteran (Kanminvet) ke satuan kewilayahan TNI AD sempat menimbulkan kebingungan bagi sejumlah calon veteran saat mendaftarkan diri. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI (Bacadnas Kemhan RI) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026).

Workshop bertujuan memperjelas mekanisme pendaftaran, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan proses administrasi dan verifikasi data veteran berjalan tertib, akurat, dan transparan. Langkah ini juga diharapkan mendukung pemenuhan hak-hak veteran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Komandan Kodim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertahanan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Kalimantan Utara.

Ia menegaskan, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah berkorban untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai patriotisme dan semangat juang mereka harus senantiasa kita hormati, teladani, dan jaga keberlanjutannya bagi generasi penerus bangsa,” demikian sambutan Pangdam.

Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan hak-hak veteran dapat dipenuhi secara tepat dan akuntabel.

“Administrasi Veteran harus dilaksanakan secara teliti, sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat, serta memastikan setiap dokumen pendukung lengkap guna mencegah kesalahan administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi menjelaskan, workshop tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 tentang likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam).

Melalui penataan tersebut, pelaksanaan fungsi administrasi veteran dialihkan ke satuan kewilayahan TNI AD. Di tingkat Kodam, pencatatan dan pendataan administrasi dilaksanakan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam, sedangkan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.

Asep mengatakan, perubahan mekanisme tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat, khususnya calon veteran, mengetahui jalur pendaftaran yang berlaku.

“Pendaftaran sempat terkendala karena awalnya berpusat di Kanminvet, kini dilikuidasi menjadi Pasipers Kodim. Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui Workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme penerimaan pendaftaran calon veteran di Kodim berjalan lancar tanpa ada penolakan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, masa transisi tersebut turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jumlah pendaftar baru pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, workshop ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman jajaran kewilayahan mengenai prosedur penerimaan berkas, verifikasi persyaratan, serta pelayanan kepada calon veteran.

Asep menegaskan, pengakuan terhadap status veteran merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga negara yang telah bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi untuk membela kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia juga merujuk Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada LVRI untuk melaksanakan tugasnya.

Terkait persyaratan pendaftaran, calon veteran perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan identitas dan riwayat penugasan atau perjuangan.

Persyaratan tersebut meliputi dokumen kependudukan yang sah, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat perintah pemberangkatan penugasan atau perjuangan, surat perintah kembali dari penugasan, serta keterangan dari saksi sejarah atau rekan seperjuangan.

Melalui kegiatan ini, Bacadnas Kemhan RI berharap mekanisme administrasi veteran di daerah semakin jelas sehingga proses pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, para pejuang yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian dalam proses pengakuan status veteran.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments