BerandaNewsJaga Ketahanan Pangan, Pemkab Nias Selatan Matangkan Ranperda LP2B

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Nias Selatan Matangkan Ranperda LP2B

DetailNews.id, Nias Selatan – Perlindungan lahan pertanian produktif menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian. Untuk itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terus dimatangkan agar segera memiliki landasan hukum yang jelas.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nakhe, S.T., M.M., saat membuka Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Naskah Akademik dan Ranperda LP2B yang diselenggarakan Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5, Kecamatan Teluk Dalam, Jumat (6/11/2026).

Dalam sambutannya, Yusuf menyebut penyusunan Ranperda LP2B sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Yusuf meminta Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perangkat daerah lainnya untuk memastikan kesesuaian data dan peta LP2B dengan dokumen tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, ketidaksesuaian data pemetaan dengan dokumen tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan kawasan perlindungan lahan pertanian serta menghambat kepastian hukum di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan luas kawasan. Kualitas lahan, keberlanjutan hasil produksi, hingga kesejahteraan petani harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan penduduk perlu diimbangi dengan upaya mempertahankan ketersediaan lahan pertanian produktif. Dengan demikian, Nias Selatan diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.

Dalam proses penyusunan Ranperda, Yusuf turut menekankan pentingnya memperhatikan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat. Ia mendorong pelibatan tokoh adat, pemerintah desa, serta masyarakat agar kebijakan yang dirumuskan melalui musyawarah tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pada kesempatan itu, ia meminta peserta FGD memberikan masukan terhadap lima aspek utama, yakni keakuratan data pemetaan sesuai kondisi lapangan, kejelasan batas kawasan pertanian, keseimbangan perlindungan lahan dengan hak masyarakat, pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan, serta kepastian penyelesaian sengketa dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat.

Yusuf menegaskan, setiap masukan yang disampaikan dalam forum tersebut harus dikaji dan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan kegiatan. Seluruh usulan perlu dikelompokkan dan disesuaikan dengan substansi Ranperda serta ketentuan hukum yang berlaku.

FGD tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Fatoloza Giawa, Komandan Pangkalan TNI AL Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, Kepala Kantor Pertanahan Supratman, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan Ikhtiar Duha, para narasumber, konsultan, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui penyusunan Ranperda LP2B, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif, memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan produksi pangan, sekaligus melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat petani.

Peliput : Mesiana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments