DetailNews.id, Boltim – Persoalan kesempatan masyarakat lokal dalam mengelola potensi pertambangan di daerah sendiri mendorong terbentuknya Jaringan Advokasi Tambang Rakyat (JATRA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Organisasi yang menjadi wadah para penambang rakyat tersebut resmi dibentuk melalui pertemuan konsolidasi di Desa Buyat Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Pembentukan JATRA diharapkan dapat memperkuat suara masyarakat penambang dalam memperjuangkan perlindungan, kepastian hukum, serta akses yang adil terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Ketua JATRA Boltim, Wira Suma, menjelaskan bahwa organisasi tersebut dibentuk untuk menghimpun aspirasi penambang rakyat sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam aktivitas pertambangan.
Ia menilai masyarakat setempat perlu dilibatkan dan mendapat perhatian dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebab, warga yang berada di sekitar kawasan tambang juga harus memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi sumber daya alam daerah.
“Jangan sampai masa depan tambang rakyat tidak dapat dinikmati masyarakat karena masuknya investor dari luar daerah. Organisasi ini perlu menjadi naungan bagi masyarakat Boltim dalam membela hak-haknya di tanah sendiri,” ujar Wira.
Ia menambahkan, perjuangan JATRA tidak hanya berfokus pada kepentingan penambang lokal, tetapi juga mendorong penyelesaian persoalan di lokasi pertambangan melalui pendekatan persuasif.
Menurutnya, edukasi dan pendampingan kepada para penambang penting dilakukan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
JATRA juga diharapkan menjadi penghubung komunikasi antarsesama penambang di berbagai lokasi kerja. Dengan begitu, informasi mengenai persoalan yang terjadi di lapangan dapat disampaikan secara tepat dan dicarikan penyelesaiannya.
Melalui pembentukan organisasi ini, masyarakat penambang Boltim diharapkan semakin solid dalam menyampaikan aspirasi dan menghadapi berbagai tantangan pengelolaan pertambangan rakyat.
Pada akhirnya, potensi sumber daya alam daerah diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aturan hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Peliput : Amingsih




