DetailNews.id, Boltim – Kriteria penetapan penerima program relokasi yang dijalankan PT Arafura Surya Alam (ASA) di Dusun V (Panang), Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan tokoh adat setempat.
Tokoh Adat Panang, Arsad Mokoagow, mempertanyakan status sejumlah warga yang masuk dalam daftar 20 kepala keluarga (KK) penerima rumah relokasi di Desa Bulawan Dua. Ia menduga, ada penerima yang bukan warga asli dan tidak lagi menetap di Panang.
“Tidak semua asli di sini (Panang) itu (20 KK yang direlokasi),” kata Arsad saat ditemui detailnews.id, Rabu (28/10/2026).
Untuk memperkuat dugaan tersebut, Arsad mencontohkan seorang penerima berinisial I. Menurut penuturannya, I bukan warga yang menetap di Panang, melainkan hanya sesekali datang untuk mengunjungi ibunya.
“Seperti I.. itu, tidak tahu masyarakat di mana. Dia tidak ada rumah di sini. Dia hanya datang ke mamanya di sini. Kemudian mereka pindah. Lalu dia membuat status di HP (handphone/Facebook), sudah senang katanya di sini, sudah tinggal di rumah tehel, ada air, ada lampu (listrik), tidak bayar lampu 20 ribu satu malam,” ungkapnya.
Arsad mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan fasilitas rumah yang diberikan perusahaan. Namun, ia menilai hal yang lebih penting untuk diperjelas adalah ketepatan penerima program relokasi tersebut.
“Saya bilang, dia itu orang Mangkage (sangat berlebih-lebihan). Tapi kalau saya bilang saya tidak kaget dengan tehel. Saya tidak kaget dengan rumah hanya dua kamar, satu kamar mandi, satu kamar tidur,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah menanyakan status I kepada kepala dusun setempat. Namun, berdasarkan pengakuannya, kepala dusun justru menyebut bahwa I bukan bagian dari masyarakat yang dipimpinnya.
“Jadi itu, saya tanya ke Pala (kepala dusun), pala, bagaimana pala ini? Dia (pala) bilang saya tidak tahu Aki. Akh masa masyarakat anda, anda tidak tahu. Dia bilang bukan masyarakat saya I.. itu,” tutur Arsad.
Tak hanya I, Arsad turut mempertanyakan penerima lainnya berinisial PI. Ia menyebut PI memang pernah tinggal di Panang, tetapi sudah bertahun-tahun tidak lagi bermukim di wilayah tersebut.
“Kalau Papa I… itu memang dulu dia di Panang sini tapi sekarang ini, sudah berapa tahun ini dia sudah tidak di sini tidak ada rumah dia di sini tetapi dia dapat di sana,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Arsad menilai penyaluran program relokasi PT ASA perlu dievaluasi agar bantuan rumah benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.
“Jelas itu salah sasaran karena bukan orang Panang asli yang di relokasi itu,” tegasnya.
Sementara itu, External Relations Manager PT ASA, Reginald Pontoh, telah dikonfirmasi waktu.news pada Minggu (1/11/2026) sore untuk meminta penjelasan mengenai dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Dugaan terkait status penerima relokasi tersebut masih merupakan keterangan dari Arsad Mokoagow. Penjelasan perusahaan mengenai kriteria dan mekanisme penetapan 20 KK penerima program diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.
Peliput : Amingsih




