DetailNews.id, Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menegaskan memiliki dasar hukum yang sah atas lahan yang digunakan sebagai kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung, Budi Kristiarso, SH, MH, menyusul pemberitaan RI News tertanggal 5 November 2026 mengenai sengketa penguasaan lahan kedua kantor pemerintahan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Budi menegaskan bahwa Pemkot Bitung memiliki alas hak berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung. Dengan demikian, menurutnya, tidak benar apabila pemerintah daerah disebut menggunakan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
“Perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Bitung memiliki alas hak yang sah atas lahan yang digunakan sebagai kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, yakni sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung. Dengan demikian, tidak benar jika disebut bahwa pemerintah daerah menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan dokumen pertanahan yang menjadi landasan penguasaan lahan dimaksud. Sementara rincian dokumen dan data pertanahan akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada instansi atau forum yang berwenang.
Menurut Budi, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama, maka keabsahan masing-masing alas hak harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama, maka masing-masing alas hak harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keabsahan kepemilikan tidak bisa ditentukan secara sepihak melalui pemberitaan ataupun tindakan di lapangan,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, baik melalui somasi maupun laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Budi menyatakan Pemkot Bitung menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Ia memastikan pemerintah daerah akan menyikapi seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada instansi berwenang.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, termasuk penyampaian somasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Bitung siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan kepada instansi berwenang,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa perkara tersebut, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, masih berada pada tahap penyelidikan.
Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengingatkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak tepat apabila tudingan penyerobotan tanah kemudian diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang,” tegas Budi.
Selain persoalan status lahan, Pemkot Bitung juga menyoroti adanya rencana pemagaran dan penutupan akses kantor Dishub serta Disnaker.
Budi mengatakan kedua kantor tersebut merupakan fasilitas pemerintahan yang digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengamankan barang milik daerah, baik secara administratif, fisik maupun hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
“Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja merupakan fasilitas pemerintahan yang digunakan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Apabila ada tindakan pemagaran atau tindakan sepihak yang menghalangi akses dan mengganggu aktivitas pemerintahan, Pemkot Bitung akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menginginkan persoalan sengketa lahan tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi akses, mengganggu penguasaan dan penggunaan bangunan kantor, ataupun menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan akan disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan Pemkot Bitung tetap terbuka terhadap komunikasi dan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.
Namun, seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak semua pihak, serta berpedoman pada dokumen pertanahan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Pemerintah Kota Bitung tidak menutup ruang komunikasi dan penyelesaian persoalan ini. Namun, seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak semua pihak, serta berpedoman pada dokumen pertanahan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,” katanya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban maupun menghambat pelayanan publik.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun pelayanan publik. Jika terdapat keberatan atau klaim kepemilikan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan pemaksaan di lapangan,” pungkas Budi.
Pemkot Bitung menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi Kota Bitung tetap kondusif.
Peliput : ical




