DetailNews.id, Boltim – Empat unit alat berat jenis excavator ditemukan di kawasan Hutan Lindung Perkebunan Simbalang, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam penindakan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh jajaran Polres Boltim.
Penindakan yang dipimpin langsung Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., itu juga mengungkap keberadaan sejumlah pekerja, peralatan, serta material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.
Petugas turut menemukan bak penampungan material atau disebut lisbet berukuran sekitar 15 x 20 meter dengan kapasitas diperkirakan mencapai 2.500 meter kubik. Bak tersebut diduga digunakan dalam proses pengolahan material tambang.
Empat excavator yang ditemukan masing-masing bermerek Komatsu PC 200, Pindad PC 200, Hitachi PC 200, dan Hyundai PC 200.
Selain alat berat, sejumlah barang lain juga ditemukan, di antaranya 11 karung material yang dalam laporan disebut karbon dioksida (CO2), terdiri dari dua karung basah dan sembilan karung kering. Petugas juga menemukan puluhan karung kapur, sak semen, 10 galon Pertalite, dua galon Bio Solar, dua unit genset, enam lembar terpal, dua gergaji rantai, satu mesin bor, satu travo las, serta sejumlah senjata tajam tanpa pemilik.
Sebagian barang berupa kapur dan semen masih berada di lokasi karena terkendala mobilisasi.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Boltim tengah memeriksa sejumlah pekerja yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Penindakan ini turut disertai desakan kepada Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di kawasan hutan lindung.
Pengusutan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengendalikan operasional pertambangan. Proses penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan unsur pelanggaran dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peliput : Amingsih




