spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaManadoBawaslu Sulut Imbau Parpol tak jadikan Hari Buruh Sebagai Ajang Kampanye

Bawaslu Sulut Imbau Parpol tak jadikan Hari Buruh Sebagai Ajang Kampanye

DetailNews.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) imbau Partai Politik untuk tidak menjadikan Hari Buruh atau May day 1 April 2023 sebagai ajang untuk berkampanye.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Awaludin Umbola. Katanya, Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan ke pengurus partai politik yang ada di Sulawesi Utara. “Kami sudah menyurat secara resmi ke peserta pemilu,” kata Ewin Sapaan akrabnya kepada media detailnews Minggu (30/04/23)

Ewin menjelaskan, sebagaimana kewenangan Bawasli yang tertera dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam rangka menjalankan amanat undang undang, kami melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,”. Jelasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 276 (1) Perppu nomor 1 tahun 2022. Jadi kampanye memiliki waktunya sendiri, tidak boleh dilakukan sebelum dengan jadwal yang telah ditetapkan, ” ujar Ewin.

Ia menambahkan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Berdasarkan beberapa hal diatas maka Bawaslu Provinsi Sulut menghimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum masa kampanye di mulai, sekalipun belum ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota legislatif oleh KPU sebagai peserta pemilu,” tandas Ewin.

(Ang)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments