DetailNews.id, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat tindak lanjut menanggapi laporan aktivitas penambangan emas di wilayah Busak yang berdampak terhadap Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru. Rapat digelar pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buol.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Buol Drs. Moh. Kasim, MM, Asisten II Syarif Pusadan, S.E., M.Si, perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, DPMPTSP, DLH, BPN, Inspektorat, Bagian Hukum, UPTD KPH Pogogul, serta para kepala desa terdampak.
Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan bahwa aktivitas penambangan di Busak telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada desanya. Berdasarkan laporan warga, terdapat sekitar 13 unit alat berat ekskavator yang beroperasi di wilayah tersebut.
Akibat aktivitas itu, air sungai yang mengalir ke irigasi pertanian menjadi keruh dan bercampur lumpur. Kondisi tersebut membuat warga tidak lagi dapat menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Warga kini terpaksa membuat sumur sendiri karena air sungai sudah tercemar. Lokasi tambang bukan di Pinamula, namun aliran sungainya menuju desa kami,” ungkap Albar Tioli.
Pemerintah desa meminta agar Pemkab Buol dan Dinas ESDM segera memeriksa legalitas operasional tambang tersebut.
Perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, S.P, menegaskan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Busak maupun Pinamula. Seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Meski demikian, ESDM mencatat terdapat satu SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) resmi di wilayah Desa Pinamula Baru.
Irhamdi menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait berdasarkan laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara ESDM berfokus pada pembinaan teknis dan pemantauan.
KPH Pogogul: Aktivitas Tambang Masuk Kawasan Hutan
Perwakilan UPTD KPH Pogogul, Ir. Abram S.Hut., S.P., M.Si, melaporkan bahwa sejak Juni 2025 pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan. Ditemukan bahwa sebagian aktivitas penambangan berada di kawasan hutan dan sebagian lain berlokasi di APL (Area Penggunaan Lain)—keduanya tanpa izin resmi.
Beberapa alat berat juga telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Abram menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mencegah perluasan penambangan liar dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Buol, Supandi, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam pengawasan dan pelaporan pada sistem OSS. Ia meminta dukungan dari pemerintah desa untuk aktif melaporkan aktivitas lapangan demi penanganan cepat oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait penambangan di Pinamula sudah diterima oleh Bupati Buol.
“Saya sudah pernah meninjau lokasi, namun belum secara menyeluruh. Karena itu, saya meminta seluruh stakeholder bersama-sama mencari jalan keluar terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Menutup rapat, Asisten I Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, MM, menyampaikan bahwa Pemkab Buol akan segera melakukan pengecekan lapangan langsung di Busak dan Pinamula. Setiap instansi diminta menyiapkan data sesuai tupoksi masing-masing untuk dibahas kembali dalam rapat lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.
Peliput : Irwansyah








