DetailNews.id, Bulungan — Keberadaan serikat buruh dinilai memiliki peran penting dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja. Selain menjadi wadah perjuangan bersama, serikat buruh juga memberikan kekuatan kolektif agar suara pekerja tidak diabaikan oleh perusahaan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Bulungan, Muhamad Amin, menyampaikan pentingnya keberadaan serikat buruh dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja.
Menurut Amin, serikat buruh tidak hanya menjadi wadah perjuangan bersama, tetapi juga berperan memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial dengan perusahaan.
“Buruh yang tidak tergabung dalam serikat biasanya memiliki posisi tawar yang lemah. Melalui serikat, aspirasi pekerja bisa disampaikan secara kolektif sehingga lebih diperhatikan oleh manajemen,” ujar Amin, Selasa (10/2/26).
Ia menjelaskan, serikat buruh memiliki fungsi strategis dalam mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut antara lain mencakup upah yang layak, pembayaran lembur, hak cuti, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, serikat buruh juga memberikan pendampingan dan advokasi bagi anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, seperti penerbitan surat peringatan, mutasi sepihak, hingga PHK.
“Dengan adanya serikat, pekerja tidak perlu menghadapi persoalan ketenagakerjaan sendirian. Ada mekanisme pendampingan dan pembelaan yang jelas,” katanya.
Amin menambahkan, peran penting lainnya dari serikat buruh adalah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan. Melalui PKB, serikat dapat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk pengaturan upah, jaminan kerja, dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan standar minimum yang berlaku.
Keberadaan serikat buruh juga dinilai menjadi mekanisme kontrol dan penyeimbang dalam hubungan industrial, sehingga dapat mencegah munculnya kebijakan atau tindakan sepihak dari pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pembentukan dan keikutsertaan dalam serikat buruh merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Berserikat bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga hak konstitusional pekerja yang dilindungi oleh negara,” kata Amin.
Peliput: Amin






