DetailNews.id, Tanjung Selor – Upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Utara terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Fraksi Golkar, Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Desa Gunung Seriang, Kampung Baratan, Jumat (5/12/2025), dan diikuti puluhan warga terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pemuda. Kehadiran Kabid Rehabilitasi BNN Kaltara, Tulus, S.Kep., Ns., M.A.P., sebagai narasumber menambah bobot diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif.
Ketua RT III Desa Gunung Seriang, Thomas Ola, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait ancaman narkoba yang semakin merambah berbagai lapisan sosial.
“Kegiatan sosialisasi ini penting untuk kita simak. Ini bentuk pencegahan demi melindungi anak cucu kita. Desa harus menjadi benteng pertama melawan narkoba,” ujar Thomas.
Dalam pemaparannya, Aluh Berlian menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa. Ia menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
“Masyarakat harus memahami bahaya narkotika. Karena itu, kami berkewajiban menyosialisasikan perda ini, tidak hanya di desa, tapi juga di sekolah-sekolah dan kampus,” jelas Aluh.
Ia kembali menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Pencegahan narkoba dimulai dari rumah. Awalnya hanya coba-coba, dan ketika kecanduan, akibatnya bisa fatal. Karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Tulus dari BNN Kaltara mengungkapkan bahwa tantangan pemberantasan narkoba semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi semua pihak.
“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam materinya, Tulus turut menjelaskan ciri-ciri pengguna narkoba yang kerap tidak disadari keluarga, termasuk perubahan perilaku, gangguan emosi, dan ketergantungan fisik maupun psikologis.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang mewajibkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat pernikahan.
“Kebijakan ini sangat tepat. Kita ingin generasi yang bersih dari narkoba sejak dari keluarga baru,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan disambut antusias oleh warga Desa Gunung Seriang. Menutup rangkaian acara, Aluh Berlian menyampaikan harapannya agar masyarakat setempat dapat menjadi contoh dalam gerakan pencegahan narkoba.
“Saya berharap kita semua menjadi bagian dari gerakan besar melawan narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita bersama,” tutupnya.
Peliput : Amin







