DetailNews.id, Jakarta – Seorang guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Reza yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai alokasi anggaran pendidikan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 melanggar amanat konstitusi. Ia mempersoalkan masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen.
“Sebagai guru honorer, saya mengajar di tiga tempat sekaligus, SMP Negeri, Madrasah Swasta, dan PKBM, hanya untuk menyambung hidup. Hak konstitusional kami sebagai pendidik dirugikan secara nyata,” ujar Reza dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026) lalu, di Ruang Sidang Panel MK.
Klaim 20 Persen Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Reza mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Pemerintah dan DPR, kata dia, mengklaim anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp769 triliun atau setara 20 persen APBN. Namun setelah ditelaah, terdapat sekitar Rp268 triliun yang dialokasikan untuk program MBG di bawah Badan Gizi Nasional.
“Jika dana makan bergizi itu dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen. Ini jauh dari mandat konstitusi,” tegasnya.
Dinilai Salah Pos Anggaran
Reza menegaskan dirinya tidak menolak program makan bergizi gratis. Namun, ia mempersoalkan penempatannya dalam pos anggaran pendidikan.
“Program makan siang itu penting, tapi itu fungsi kesehatan, sosial, atau ketahanan pangan. Bukan fungsi pendidikan,” katanya.
Ia mengibaratkan anggaran pendidikan seperti ember berisi air 20 persen yang seharusnya “murni”. Namun dalam praktiknya, menurut dia, anggaran tersebut “dicampur” dengan komponen lain sehingga tidak lagi sesuai tujuan.
“Dana Rp268 triliun itu ibarat tanah dan batu. Volumenya terlihat penuh, tapi tidak bisa diminum,” ucapnya.
Dampak ke Guru dan Sekolah
Menurut Reza, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan. Ia menyoroti masih banyaknya guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK dengan alasan keterbatasan fiskal.
Di sisi lain, ia menyebut fasilitas sekolah masih jauh dari layak, mulai dari bangunan rusak, minimnya buku, hingga ketiadaan laboratorium.
“Di saat guru kekurangan, justru dibuka rekrutmen petugas program MBG dengan menggunakan alokasi yang diklaim sebagai anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ajukan Sejumlah Tuntutan
Dalam petitumnya, Reza meminta MK:
- Mengabulkan permohonan seluruhnya
- Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945
- Menegaskan bahwa 20 persen anggaran pendidikan harus berupa anggaran murni untuk fungsi pendidikan, tidak termasuk program MBG
- Menyatakan pengalokasian MBG dalam pos pendidikan sebagai inkonstitusional
Ia berharap MK menjadi “penjaga terakhir” konstitusi pendidikan di Indonesia. “Ini bukan soal menolak program gizi, tapi memastikan hak pendidikan tidak dikaburkan. Negara harus mengenyangkan perut sekaligus jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
Peliput: Raden





