DetailNews.id, Halbar – Arif Wahyudhi Saifuddin, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Halmahera Barat, menegaskan bahwa penanganan dugaan persoalan tunjangan DPRD yang saat ini berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Arif, setiap proses hukum memiliki tahapan yang diatur secara ketat dalam sistem peradilan pidana. Dalam teori hukum acara pidana, tahap penyidikan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dengan demikian, proses tersebut bersifat investigatif dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Ia menilai pembentukan opini publik yang mengarah pada penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan resmi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana modern.
Arif menambahkan bahwa pendapat hukum merupakan hal yang sah sebagai bagian dari diskursus akademik. Namun, ketika opini berkembang menjadi tekanan yang mengarah pada kesimpulan prematur, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu objektivitas proses pembuktian.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh praktisi hukum dan elemen masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peliput : Edy






