DetailNews.id, Manggarai – Warga Desa Nati, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, digegerkan oleh temuan dugaan penyalahgunaan aset publik di lingkungan pendidikan. Salah satu gedung Sekolah Dasar Inpres (SDI) Nati yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas pendidikan dasar, diduga telah dialihfungsikan menjadi Taman Kanak-kanak (TK) swasta.
Informasi tersebut pertama kali mencuat dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Temuan ini memicu keresahan di tengah masyarakat, mengingat gedung sekolah dasar tersebut merupakan aset negara yang dibangun dan dikelola untuk kepentingan pendidikan publik.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media DetailNews.id, Kepala Sekolah SDI Nati secara terbuka membenarkan bahwa gedung sekolah tersebut memang digunakan untuk kegiatan TK swasta. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola TK swasta belum membuahkan hasil. Respons dari Kepala Bidang TK maupun Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai juga belum diperoleh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan di daerah tersebut.
Penggunaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, fasilitas pendidikan merupakan sarana vital dalam menjamin hak masyarakat atas pendidikan yang layak.
Dugaan alih fungsi gedung SDI Nati ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 42 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap penggunaan barang milik negara atau daerah wajib mendapat persetujuan pejabat berwenang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset negara harus sesuai fungsi utama dan melalui prosedur yang sah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme pemanfaatan aset.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas pendidikan harus menunjang tujuan pendidikan nasional, khususnya pendidikan dasar yang bersifat wajib.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aset negara, khususnya di sektor pendidikan. Pengakuan kepala sekolah atas penggunaan gedung tersebut menuntut adanya klarifikasi resmi dan penyelidikan mendalam.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan serta jaminan bahwa fasilitas publik digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Aparat berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan supremasi hukum ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan tetap terjaga.
Peliput : Safrinus





