detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menerbitkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang perihal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (sipol).
Imbauan tersebut diberikan langsung oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Enrekang kepada anggota KPU Kabupaten Enrekang, Selasa (25/11/2025).
“Jadi pasca melakukan koordinasi dengan pihak KPU, kami menerbitkan beberapa surat yang ditujukan kepada KPU dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data parpol berkelanjutan dapat berjalan sesuai mekanisme,tata cara, dan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.” jelas Try
Try melanjutkan bahwa meski tidak berada pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) namun partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik.
“Memang saat ini kita tidak sedang berada pada tahapan Pemilu, namun terdapat ruang bagi parpol untuk memutakhirkan data parpol, sebagaimana diatur dalam pasal 146 PKPU nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan atas pkpu 4 tahun 2022 bahwa parpol dapat melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui sipol”. sambung Try
Selain imbauan kepada KPU, Try juga berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan data, khususnya bagi orang yang memiliki profesi yang tidak diperkenaankan untuk menjadi anggota partai politik.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data diri secara mandiri, apakah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai atau tidak, terkhusus bagi sahabat-sahabat yang memiliki profesi yang tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus parpol, jika namanya dicatut silahkan hubungi bawaslu dan kami akan dampingi untuk selanjutnya dibuatkan pernyataan di kantor KPU Kabupaten Enrekang” tutup Try.







