spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMitraBawaslu Mitra Lakukan Pengawasan Melekat Perhitungan Suara Pilkada 2024

Bawaslu Mitra Lakukan Pengawasan Melekat Perhitungan Suara Pilkada 2024

DetailNews.id – Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy menjelaskan, bahwa Persiapan hingga pelaksanaan termasuk Pleno di semua tingkatan diawasi ketat secara melekat.

“Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten. Dan pleno tingkat Kabupaten. Telah selesai kami (Bawaslu) awasi secara melekat, selama 2 hari ini. Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik,” kata Ketua Bawaslu, Selasa (03/12/2024) kemarin.

Lanjutnya, Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Minahasa Tenggara telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik Pada saat perhitungan suara pada TPS, Pleno Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota. Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada, yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa Integritas Data Suara berdasarkan Seluruh dokumen C Hasil yang telah di awasi secara Berjenjang.

Keterbukaan Proses Pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan Protokol Pengamanan Setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, Mengatakan Tindak Lanjut Selama proses pengawasan pleno rekapitulasi Kami mencatat beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon, yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi.

Tidak ditemukan pelanggaran berat yang memengaruhi hasil pemilu di tingkat Kabupaten/Kota hingga saat ini, adapun permasalahan-permasalahan dalam Pleno rekapitulasi telah di catatat pada D kejadia kusus seperti berikut ini:

  1. Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di desa Lobu 2.
  2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih memperjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pemilih DPTB agar jelas dalam pleno tingkat provinsi.
  3. Bawaslu meminta PPK agar lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotok dengan di tambahkan ketarangan desa dan tps.

Tambahnya, Imbauan kepada Masyarakat, Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Mario menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

CATATAN HASIL PENGAWASAN
TAHAPAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA
TENGGARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran
Pengawas baik Kabupaten/Kota hingga pengawasa Ad – Hoc telah melakukan pengawasan
terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024, menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilu pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :

  1. 13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara;
  2. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
  3. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon
    Gubernur dan wakil Gubernur;
  4. Sabanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar;
  5. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00
    waktu setempat.

Tindak Lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara
adalah sebagai berikut :

  1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logisitik yang tidak
    tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang
    kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formular kejadian khusus;
  2. Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di tukar;
  3. Menyampaikan kepada KPPS untuk menegmbalikan surat suara yang tertukar
    akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang
    seharusnya;
  4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti Waktu yang di tentukan.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments