DetailNews.id, Lingga – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lingga menjalani wawancara Gakkumdu Award 2025 pada Selasa (18/11) sore. Tim yang terdiri dari tiga elemen penegak hukum ini berkompetisi dalam Kategori Fasilitasi Terbaik, ajang penghargaan nasional dari Bawaslu RI.
Wawancara berlangsung pukul 17.00 WIB di Ruang Rapat Utama Polres Lingga melalui Zoom Meeting. Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lingga Zamroni, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lingga Dhonny Armandos, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto.
Kabupaten Lingga menjadi salah satu dari enam peserta kabupaten/kota yang bertanding hari Selasa. Pesaing lainnya berasal dari Teluk Wondama, Karo, Tarakan, Kampar, dan Serang.
Tim penilai terdiri dari tiga unsur penegak hukum pusat, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu RI. Mereka secara bergantian mengajukan pertanyaan seputar indikator fasilitasi.
Ketiga unsur Gakkumdu Lingga wajib menjawab setiap pertanyaan tanpa boleh memotong. Mereka juga diminta memperlihatkan dokumen, video, foto, dan alat pendukung yang berhubungan dengan berkas.
“Jalannya wawancara diawasi satu moderator dan satu timekeeper untuk memastikan kelancaran dan keadilan,” ujar Zamroni.
Kategori Fasilitasi Terbaik fokus pada dukungan administratif dan operasional yang menjadi tulang punggung efektivitas Sentra Gakkumdu.
Zamroni menjelaskan lima indikator penilaian. Pertama, fasilitasi anggaran dan penggunaannya.
Kedua, fasilitasi sarana tempat atau ruang Gakkumdu. Ketiga, fasilitasi transportasi atau kendaraan operasional.
Keempat, pengarsipan administrasi penanganan pelanggaran. “Kami menerapkan sistem hybrid yang mengombinasikan fisik dan digital. Lebih dari 250 berkas tersimpan dengan sinkronisasi 100 persen,” ujarnya.
Kelima, fasilitasi SDM pendukung. “Dengan empat personel, kami melebihi standar minimal kabupaten/kota yang hanya dua orang. Sebanyak 80 persen berpendidikan sarjana ke atas” tegasnya.
Gakkumdu Lingga menangani tiga laporan tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2024. Satu laporan diregistrasi dan diselesaikan dalam empat hari, dari 23 hingga 27 Oktober 2024.
Proses klarifikasi melibatkan pelapor, dua terlapor, tiga saksi, dan satu ahli dari Batam. “Koordinasi tripartit berjalan solid, termasuk saat klarifikasi lintas wilayah,” kata Zamroni.
Kasus yang diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 akhirnya dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Keputusan diambil bersama ketiga elemen dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua.
Zamroni menyoroti pengelolaan anggaran sebagai kunci prestasi. “Akuntabilitas Sentra Gakkumdu mencapai 91,49 persen, masuk kategori sangat baik,” paparnya.
Sistem pengarsipan digital melalui Sistem Informasi Gakkumdu (SIGAK) dan Google Drive dengan keamanan password berlapis menjadi nilai tambah.
Gakkumdu Kabupaten Lingga lolos ke tahap wawancara setelah melewati penilaian administratif. Dari ratusan Gakkumdu se-Indonesia, hanya 39 yang melanjutkan, terdiri dari 15 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
Setelah melewati wawancara, Gakkumdu Lingga menanti pengumuman untuk melaju ke Tahap III berupa presentasi final. Tahap tersebut akan menentukan peraih juara satu, dua, dan tiga Gakkumdu Award 2025.*
Peliput : Roni







