DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu memperketat pengawasan Program Bantuan Anak Asuh untuk memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar digunakan bagi kepentingan pendidikan anak, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana bantuan.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, sebagian besar bantuan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2025 telah disalurkan. Namun, masih terdapat sekitar 25 siswa yang belum menerima bantuan karena proses administrasi dan verifikasi data masih berlangsung.
“Kami pastikan seluruh bantuan tetap akan disalurkan. Saat ini sekitar 25 penerima sedang kami selesaikan administrasinya agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi.
Dalam penggunaan dana, pemerintah kota menekankan pentingnya bukti pengeluaran yang sah. Untuk pembelian perlengkapan sekolah di toko-toko seperti Paris atau PS Store, wali murid wajib meminta nota resmi sebagai bukti pertanggungjawaban. Sedangkan untuk pembayaran SPP, khususnya di sekolah swasta, bukti pembayaran resmi menjadi syarat mutlak.
“Seluruh penggunaan dana harus sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku. Ketidaklengkapan bukti atau penggunaan dana di luar ketentuan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam proses pemeriksaan,” tegas Hari Massi, mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menekankan pertanggungjawaban penuh atas setiap dana bantuan.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pengawasan ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang akuntabel ini dapat memastikan Program Bantuan Anak Asuh memberi dampak nyata bagi pendidikan anak-anak, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
Peliput : Yardi







