spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongBupati Bolmong Tegaskan Tidak Wajibkan ASN Tinggal di Lolak, Tapi Disiplin Adalah...

Bupati Bolmong Tegaskan Tidak Wajibkan ASN Tinggal di Lolak, Tapi Disiplin Adalah Harga Mati

DetailNews.id – Meski terus mendorong penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengeluarkan surat edaran atau instruksi yang mewajibkan ASN untuk tinggal di ibu kota kabupaten, Lolak.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel sore ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, Selasa (03/06/2025).

“Saya tidak akan pernah mengeluarkan edaran atau surat keputusan bahwa bapak ibu harus tinggal di ibukota Lolak. Karena tempat tinggal adalah hak pribadi masing-masing,” tegas Bupati Yusra.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kedisiplinan kerja.

“Tapi demi pelayanan, saya akan menuntut kedisiplinan bapak ibu sekalian — hadir tepat waktu saat apel pagi, dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pola kerja ASN di Bolmong akan terus dibenahi dan dimodernisasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah penerapan aplikasi e-Disiplin, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Rata-rata ASN yang bertugas di lingkup Sekretariat Daerah dan OPD tinggal di luar Lolak. Itu tidak masalah, asalkan tetap disiplin dalam menjalankan tugas dan mengikuti apel sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan indikator utama dalam menilai kinerja ASN. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Bupati tidak hanya humanis, tetapi juga tegas terhadap tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Pak Bupati tidak membatasi hak ASN dalam memilih tempat tinggal, tapi kita semua wajib taat aturan. Disiplin adalah wajah dari birokrasi yang profesional. Kalau ASN tidak bisa hadir tepat waktu, bagaimana bisa memberikan pelayanan maksimal?” ujar Sekda.

Sekda juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan internal serta evaluasi rutin terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut, Bupati Yusra menekankan bahwa disiplin ASN adalah kewajiban mutlak, karena ASN merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dibiayai oleh negara. Disiplin bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen terhadap etika kerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Bupati juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kedisiplinan ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tujuan kedisiplinan ASN adalah untuk menciptakan tata tertib kerja yang baik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang menekankan keseimbangan antara hak pribadi dan tanggung jawab profesional, Pemkab Bolmong di bawah kepemimpinan Yusra Alhabsyi berkomitmen membangun kultur kerja ASN yang produktif, disiplin, dan berintegritas.

Peliput : Hidayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments