spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimBupati Boltim Hadiri Paripurna DPRD Bahas Tiga Ranperda Strategis

Bupati Boltim Hadiri Paripurna DPRD Bahas Tiga Ranperda Strategis

DetailNews.id – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang digelar di ruang paripurna DPRD Boltim, Rabu (04/06/2025).

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten daerah, pimpinan OPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah tokoh masyarakat. Ketiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
  2. Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  3. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama lembaga legislatif dalam pembahasan tiga Ranperda yang dinilai penting dan mendesak.

“Mengawali sambutan ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan rapat paripurna ini,” ujar Oskar.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menanggapi pengajuan tiga Ranperda tersebut, Anggota DPRD Boltim, Minarni Simbala, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan penuh selama pembahasan dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami menyambut baik pengajuan tiga Ranperda ini karena menyentuh langsung aspek penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari pemukiman, kesehatan publik, hingga optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Simbala.

Ia juga menambahkan, khusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, perlu adanya pendekatan persuasif dan edukatif agar implementasinya tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

“Perlu ada sosialisasi yang masif, terutama menyangkut kawasan yang ditetapkan sebagai zona tanpa rokok, agar masyarakat memahami bahwa ini semata-mata demi kesehatan bersama,” katanya.

Peliput : Aminingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments