DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, SE., MM., dan dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi KASDA serta peluncuran sistem pembayaran pajak digital melalui BSG QRIS.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan pengelolaan pajak daerah.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk nyata kontribusi kita dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Oskar Manoppo.
Bupati juga mengapresiasi pencapaian penerimaan PBB-P2 tahun 2024 yang mencapai 100% dari target Rp3,35 miliar. Namun, ia juga menyoroti tantangan seperti keterlambatan pembayaran dan terbatasnya akses masyarakat di sejumlah wilayah.
Tahun 2025, Pemkab Boltim menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3.537.842.456. Guna mendukung target ini, digunakan sistem pembayaran pajak digital berbasis QR code melalui BSG QRIS, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak hanya dengan memindai kode melalui M-Banking atau dompet digital, tanpa perlu antre di kantor pajak atau bank.
“Dengan sistem ini, masyarakat cukup memindai QR code melalui M-Banking atau dompet digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak atau bank,” jelas Bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bank SulutGo atas kerja sama dalam inovasi layanan pajak digital, serta mengingatkan para sangadi (kepala desa) dan perangkat desa untuk aktif dalam pendataan objek pajak, khususnya bangunan sarang burung walet. Dari 61 bangunan yang ada, hanya 10 yang tercatat membayar pajak sesuai ketentuan 10% dari hasil produksi.
Selain itu, Pihak UPTD Samsat Boltim menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya digitalisasi pajak daerah.
“Kami di Samsat Boltim menyambut baik kebijakan ini. Dengan adanya sistem QRIS dan integrasi ke Kas Umum Daerah, 66% dari setoran pajak kendaraan yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah. Ini membuat proses lebih efisien dan akuntabel,” jelas UPTD Samsat Boltim .
mereka juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan agar proses pembayaran lebih cepat dan mudah.
Jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Boltim, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
Dengan berbagai inovasi dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Boltim berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan memperkuat pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Peliput : Aminingsih Mustapa