DetailNews.id, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memperkuat penataan kawasan hutan melalui Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah (InVer PPTPKH), yang resmi dibuka oleh Bupati H. Iskandar Kamaru di Ruang Berkah, Kantor Bupati Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
Bupati Iskandar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berjalan sistematis, terukur, serta sesuai regulasi.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati Iskandar.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah usulan desa di Bolsel, antara lain Desa Tabilaa (Kecamatan Bolaang Uki), Desa Torosik dan Desa Adow (Kecamatan Pinolosian Tengah), serta perhatian khusus terhadap Desa Linawan, khususnya kawasan mangrove yang berstatus lindung dan tidak dapat dialihfungsikan.
Pemerintah daerah menegaskan dukungan terhadap penyelesaian kawasan permukiman masyarakat dalam kawasan hutan. Namun, kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku.
“Setelah kegiatan, kami berharap akan terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya di depan perangkat daerah, unsur kecamatan, desa, dan pihak terkait lainnya.*
Peliput : Bidjuni






