DetailNews.id, Murung Raya – Bupati Heriyus resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sembilan kepala desa (kades) pengganti antar waktu (PAW), Senin (23/2/2026), di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 100.3.3.2/10/2026, Nomor: 100.3.3.2/11/2026, dan Nomor: 100.3.3.2/12/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu.
Sembilan kades yang dilantik yakni Ardiansyah (Malasan), Ardiansyah (Sungai Batang), Kristiwan O. Umar (Tumbang Olong I), Salim Ismail, S.IP (Tumbang Masao), Suhaimi (Muara Untu), Ardiman (Tumbang Saan), Liang (Muwun), Alan Doris Pransinatra (Takajung), dan Tatalia (Muara Joloi II).
Dalam arahannya, Heriyus menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia meminta para kades yang baru dilantik untuk bekerja cepat, membangun soliditas pemerintahan desa, serta memastikan stabilitas tetap terjaga.
Sorotan khusus juga diarahkan pada pengawasan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di desa. Bupati menegaskan agar para kades aktif memantau kehadiran dan kinerja tenaga medis maupun tenaga pendidik.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan dan pendidikan terganggu. Desa harus memastikan tenaga medis dan guru benar-benar menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Menurut Heriyus, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dasar. Dengan kepemimpinan yang tegas, kolaboratif, dan responsif, desa diharapkan semakin berdaya saing serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Momentum pelantikan ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Peliput : Amos






