Kamis, Desember 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongBupati Yusra Alhabsyi Kukuhkan Masa Jabatan Anggota BPD se-Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Kukuhkan Masa Jabatan Anggota BPD se-Bolmong

DetailNews.id, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si. secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2021–2029. Kegiatan pengukuhan berlangsung khidmat di Pendopo Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Senin (15/12/2025).

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dony Lumenta, Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., Wakil Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, S.E., Anggota DPRD Supandri Damogalad, para Asisten Sekda, pimpinan OPD terkait, serta seluruh anggota BPD dari desa-desa se-Bolaang Mongondow.

Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa merupakan dinamika yang wajar dan harus dikelola secara produktif.

“Perbedaan pendapat dan harapan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Di tengah perbedaan itulah kita dorong lahirnya dinamika yang produktif demi kepentingan masyarakat desa,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2029. Ia memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan telah ditandatangani dan akan diserahkan kepada masing-masing desa.

Lebih lanjut, Bupati Yusra mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut sejalan dengan bertambahnya tanggung jawab dan fungsi pengawasan BPD, khususnya di tengah perubahan kebijakan pembangunan desa dan keterbatasan anggaran ke depan.

Ia menjelaskan bahwa mulai tahun mendatang akan terjadi perubahan pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seiring dengan kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

“Mulai tahun depan sudah ada petunjuk teknis yang lebih spesifik. Tidak semua anggaran desa lagi sepenuhnya ditentukan melalui musyawarah seperti sebelumnya, karena terdapat prioritas nasional yang wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Bupati Yusra berharap seluruh anggota BPD dapat memahami arah kebijakan nasional tersebut serta tetap menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyalur aspirasi masyarakat secara optimal.

“Kebijakan ini bukan untuk melemahkan desa atau BPD, melainkan untuk menjalankan visi besar pembangunan nasional yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments