BerandaBulunganBuruh Titip 10 Tuntutan ke DPRD Kaltara, Minta UU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Buruh Titip 10 Tuntutan ke DPRD Kaltara, Minta UU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

DetailNews.id, Tanjung Selor – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap mengawal aspirasi pekerja dan buruh dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di tingkat pusat.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Buruh Kaltara, Korwil KSBSI Kaltara dan DPD SP KAHUT KSPSI Kaltara di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (15/9/2026).

Dalam RDP itu, Supa’ad didampingi Ruman Tumbo dan Vamelia Ibrahim. Hadir pula Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Asnawi, bersama jajaran.

Supa’ad menegaskan DPRD Kaltara tidak ingin aspirasi buruh berhenti sebatas forum dengar pendapat. Aspirasi tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk kemudian dikawal melalui jalur kelembagaan maupun fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.

Menurutnya, perjuangan terhadap perlindungan pekerja merupakan persoalan yang dekat dengan dirinya karena sebelum menjadi anggota legislatif, ia pernah merasakan kehidupan sebagai pekerja.

“Saya pernah merasakan suasana kebatinan teman-teman buruh. Karena itu, begitu ada bicara tentang buruh masuk ke saya, saya langsung eksekusi,” kata Supa’ad.

Ia menegaskan DPRD memiliki jalur politik untuk membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Karena itu, masing-masing fraksi di DPRD Kaltara akan didorong menyampaikan pokok-pokok tuntutan buruh kepada fraksi partainya di DPR RI.

“Kami akan menyampaikan ke masing-masing fraksi kami. Yang Demokrat menyampaikan, yang NasDem menyampaikan, dan yang PAN menyampaikan,” ujarnya.

Supa’ad juga mendorong agar aspirasi buruh tidak hanya disampaikan kepada DPR RI, tetapi juga kepada Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Kaltara serta seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Kaltara.

“Kita punya tujuh orang di sana. Tujuh orang ini kita harap bisa mewarnai RUU tentang ketenagakerjaan itu,” tegasnya.

Ia memastikan rekomendasi DPRD Kaltara akan disusun berdasarkan pokok-pokok aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Kaltara. “Bismillah, kita bersepakat, kita akan merekomendasikan apa yang diinginkan oleh teman-teman aliansi buruh,” katanya.

10 Pokok Tuntutan Buruh

Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, mengatakan RDP tersebut menjadi momentum penting bagi buruh untuk menyampaikan sikap terhadap proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“RDP ini kita ingin menyampaikan aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait rencana penyusunan rancangan undang-undang,” kata Raden Yusuf.

Menurutnya, ada 10 pokok tuntutan yang menjadi perhatian Aliansi Buruh Kaltara. Di antaranya meminta lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, serta pencegahan penyalahgunaan pemagangan.

Buruh juga menuntut jaminan upah yang layak, perlindungan pekerja platform dan pekerja yang terdampak transisi iklim, perlindungan keluarga buruh dari dampak PHK, penguatan serikat pekerja dan jaminan hak mogok.

Selain itu, buruh meminta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian utama pembangunan, penguatan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, perlindungan buruh perempuan, pekerja disabilitas dan kelompok rentan, serta program peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling.

Raden Yusuf berharap komitmen DPRD Kaltara tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi berlanjut hingga proses pengawalan di tingkat pusat. “Kami mengharapkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberikan dukungan kepada apa yang kita perjuangkan, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.

PKWT dan Outsourcing Jadi Sorotan

Sementara itu, Ketua DPD SP KAHUT KSPSI Kaltara, Gusmin, menilai persoalan kepastian kerja menjadi salah satu hal paling mendasar yang harus dijawab melalui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia menyoroti praktik PKWT yang masih membuat sebagian pekerja berada dalam kondisi tidak pasti karena kontrak kerja yang pendek dan berulang. “Ada yang satu bulan, ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan. Nah, itu bagaimana kita bisa tenang?” kata Gusmin.

Menurutnya, kepastian kerja bukan sekadar persoalan status pekerjaan, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja merencanakan kehidupan dan masa depan keluarganya.

“Kalau setiap beberapa bulan harus berpikir kontrak diperpanjang atau tidak, bagaimana pekerja bisa merencanakan masa depan keluarganya?” ujarnya.

Gusmin juga meminta agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mampu menjangkau kelompok pekerja yang selama ini berada di luar pola hubungan kerja konvensional, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja platform digital lainnya.

Bagi buruh, perkembangan pola kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan. Sebaliknya, perubahan dunia kerja harus diikuti dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian hak bagi seluruh pekerja.

Aliansi Buruh Kaltara pun mendesak agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan menjadi undang-undang. Mereka menargetkan proses tersebut dapat mulai menunjukkan hasil pada awal Oktober 2026.

DPRD Kaltara menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP akan dituangkan dalam rekomendasi dan diteruskan melalui jalur kelembagaan serta fraksi-fraksi partai politik di tingkat pusat.

Bagi buruh, pengawalan dari daerah dinilai penting agar suara pekerja Kaltara tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ikut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Peliput: Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments